Perda Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Mikro Segera Disahkan, Hakim Zaman: Pemerintah Harus Hadir di Tengah UMKM

- 10 April 2023, 09:19 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kab. Tasikmalaya, Hakim Zaman
Ketua Komisi II DPRD Kab. Tasikmalaya, Hakim Zaman /Kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Mikro merupakan salah satu Ranperda usulan inisiatif DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Dimana Ranperda yang diprakarsai Komisi II tersebut kini sudah masuk Propemperda tahun anggaran 2023.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, M Hakim Zaman, mengatakan sejumlah pertimbangan yang melatari pihaknya berinisiatif mengusulkan Ranperda tersebut. Dimana, pertama agar Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mempunyai kekuatan hukum dalam memikirkan para pelaku UMKM. Apalagi pasca pandemi Covid-19 lalu yang membuat kondisi ekonomi begitu terpuruk.

"Jadi pemerintah daerah harus hadir di tengah UMKM. Saat ini jumlah UMKM di Kabupaten Tasikmalaya tercatat ada sebanyak 95.970 pelaku usaha," jelas Hakim.

Baca Juga: Ini Dia Bocoran Lagu-lagu yang Akan Dinyanyikan Oleh Peserta Top 5 Indonesian Idol Sesion XII

Jumlah UMKM yang sedemikian besar tersebut kata Hakim, bisa menjadi potensi bahkan menjadi soko guru kebangkitan perekonomian Kabupaten Tasikmalaya. Akan tetapi tentu ada syaratnya, yaitu harus ada proses penataan, pengelolaan dan pemberian kemudahan fasilitas-fasilitas tertentu bagi para pelaku UMKM tersebut.

"Jadi kami di Komisi II berusaha merumuskan aturan melalui Ranperda ini, sehingga para pelaku UMKM bisa mendapat kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan," ujar dia.

Harapannya tentu, sektor UMKM bisa bangkit berkembang dan menjadi soko guru perbaikan ekonomi yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Desa Taraju Kabupaten Tasikmalaya Bisa Diajukan Menjadi Salah Satu Desa Wisata Terbaik Dunia ke ke UNWTO

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x