"Itu akan kita alokasikan sehingga tidak menggangu kelancaran arus saat mudik dan balik lebaran nanti," kata dia.
Seperti tahun sebelumnya, untuk kendaraan delman sempat tidak diperbolehkan beroperasi sementara waktu, selama arus mudik lebaran nanti. Hal itu karena dikhawatirkan akan menjadi penyebab kemacetan. Namun hal itu merupakan kebijakannya ada dari Pemerintah Daerah.
"Itu kebijakannya ada di pemerintah daerah. Sementara bila tidak seperti itu, (dilarang beroperasi,-red), maka akan diberikan sosialisasi mereka kemana, tidak menggangu jalur utama arus mudik lebaran," papar Abdhi.
Baca Juga: Itikaf: Pengertian, Tata Cara, Syarat, dan Hal yang Membatalkan
Sementara itu, Kepala Bidang Lalulintas pada Dinas Perhubungan Komonikasi dan Informasi Kabupaten Tasikmalaya, Ruslan Munawar mengatakan, bahwa berkaitan rencana pemetaan di pusat kota, Alun-alun Singaparna dan untuk antisipasi kemacetan, pihaknya belum bisa memetakan. Rencananya pemetaan akan dilakukan setelah pihaknya melakukan rakor lintas sektoral.
"Saat ini belum ada rencana pemetaan. Karena, baru akan ada rapat berkaitan rencana itu," kata Ruslan.***