KABAR PRIANGAN - Sebanyak 378 warga binaan (narapidana/napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut mendapatkan keringanan hukuman berupa remisi. Hal ini mereka dapatkan tepat saat hari yang istimewa yakni Hari Raya Idul Fitri1444 H/ 2023, Sabtu 22 April 2023.
"Pada momentum Lebaran tahun ini ada 378 warga binaan di Lapas Garut yang mendapatkan remisi. Lama pengurangan hukuman yang mereka dapatkan bervariasi", ujar Kepala Lapas Garut, Iwan Gunawan Wahyudi, " Minggu, 23 April 2023.
Disebutkannya, warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari ada 72 orang, remisi satu bulan 217 orang, remisi satu bulan 15 hari ada 62 orang, dan remisi dua bulan sebanyak 27 orang.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Ciamis yang Lagi Hits 2023 dan Terbaru, Cocok Dikunjungi saat Libur Lebaran!
Sementara itu jumlah warga binaan yang tidak memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi, imbuh Iwan, ada 138 orang. Mereka terdiri dari warga nonmuslim, pidana seumur hidup, napi yang tengah menjalani hukuman disiplin, serta penyebab lainnya.
Menurut Iwan, pemberian remisi
merupakan bentuk pemenuhan hak bagi warga binaan pemasyarakatan
yang telah berkelakuan baik dalam menjalani pidana. Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
"Pembacaan Surat Keputusan Remisi dilaksanakan setelah selesai pelaksanaan Salat Ied di lingkungan Lapas Garut. Pelaksanaan Salat Ied diikuti oleh jajaran pejabat dan pegawai Lapas Garut dan para warga binaan", katanya.