KABAR PRIANGAN - Sebanyak 201 warga binaan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya mendapatkan remisi khusus saat Lebaran Idul Fitri 1444 H. Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Tasikmalaya Davy Bartian mengatakan, jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi khusus (RK 1) pada lebaran tahun ini sebanyak 198 orang, sedangkan yang mendapatkan remisi khusus (RK 2) sebanyak 3 orang.
Hal itu, ujar Davy, sesuai surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) tentang pemberian remisi khusus kepada ribuan para narapidana (napi) atau warga binaan di seluruh lapas di Indonesia tak terkecuali di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya pada momen Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
"Warga binaan yang mendapatkan remisi khsusus Lebaran 2023 di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya sebanyak 201 orang," ujar Davy, Sabtu 22 April 2023.
Davy juga memyebut, momentum hari Lebaran 2023 ini sangat ditunggu-tunggu oleh warga binaan. Selain bisa bertemu dengan keluarga, momen ini menjadi sebuah kebahagian tersendiri bagi warga binaan karena mendapatkan remisi.
"Remisi ini kami berikan kepada warga binaan yang selama di dalam lapas berkelakuan baik dan menaati peraturan yang ada di lapas," tuturnya.
Davy meminta warga binaan yang belum mendapatkan remisi pada Lebaran 2023 ini untuk tetap bersabar serta tetap menjalankan segala aturan yang ada.