Cheka juga menambahkan, jam kerja ASN setelah libur lebaran ada perubahan hari dan jam operasional kerja yang diberlakukan bagi instansi pemerintah.Hal tersebut lanjut Cheka sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023.
"Hari pertama masuk kerja Hari Rabu kita akan sidak ke sejumlah OPD untuk memastikan tingkat kehadiran para ASN di hari pertama masuk kerja usai libur panjang Idul Fitri 1444 H," ujar Cheka.***