Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah Ingatkan ASN Pemkot untuk Disiplin Kerja

- 25 April 2023, 22:32 WIB
Pejabat (Pj) Walikota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah.
Pejabat (Pj) Walikota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah. /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tasikmalaya diminta disiplin atau masuk kerja sesuai dengan yang telah ditetapkan, yaitu pada Rabu 26 April 2023 setelah libur Idul Fitri 1444 Hijriah.

Penegasan tersebut disampaikan Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, Selasa 25 April 2024. “Kami sudah ingatkan seluruh pegawai agar mulai masuk kerja pada hari Rabu," ujarnya.

Cheka menegaskan, tidak ada alasan ASN untuk menambah libur setelah masa libur lebaran. Pasalnya, libur Idul Fitri 1444 H sudah ditentukan.

Baca Juga: Pemkot Tasikmalaya Pastikan Bahan Pokok Jelang Lebaran Aman

“Sesuai surat edaran yang dikeluarkan pemerintah, ASN tidak dibenarkan menambah libur di luar aturan yang sudah ditentukan,” tegas Cheka.

Sehingga menurut Cheka, jika masih ada ASN yang melanggar ketentuan akan diberi sanksi disiplin. Kecuali sakit itupun harus benar-benar ada surat dari dokter.

“Sanksi yang diberikan sesuai dengan PP 53 dan PP 94 tentang disiplin Pegawai Negeri," katanya.

Baca Juga: Enam Sepeda Motor Terseret Longsor di Dekat taman Rekreasi Batu Mahpar Kabupaten Tasikmalaya

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x