Dari 16 Parpol di Banjar, Pendaftar Bacaleg ke KPU Banjar sampai Hari Ketiga Masih Nihil

- 3 Mei 2023, 19:42 WIB
Komisioner KPU Kota Banjar, Moch Wahab Abdullah (kanan) menunggu kursi kosong untuk parpol mendaftarkan Bacaleg DPRD Kota Banjar di Aula KPU Kota Banjar, Rabu 3 Mei 2023.*/kabar-priangan.com/istimewa
Komisioner KPU Kota Banjar, Moch Wahab Abdullah (kanan) menunggu kursi kosong untuk parpol mendaftarkan Bacaleg DPRD Kota Banjar di Aula KPU Kota Banjar, Rabu 3 Mei 2023.*/kabar-priangan.com/istimewa /

KABAR PRIANGAN - Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu 2024 resmi dibuka selama 14 hari, terhitung 1 sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

Diketahui, bersamaan pemilihan anggota DPR, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota nanti, digelar Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 14 Februari 2024.

Dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 secara nasional, terdata sebanyak 16 parpol diantaranya memiliki kepengurusan dan sekretariat parpol di Kota Banjar. Dari 16 parpol tersebut, sampai hari ketiga jadwal pendaftaran, Rabu 3 Mei 2023, masih belum ada parpol yang mendaftarkan bacaleg-nya ke KPU Kota Banjar, alias masih nihil sampai pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Hari Ketiga, Baru Dua Parpol yang Mengonfirmasi untuk Daftar ke KPUD Kota Tasikmalaya  

Menurut Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Muhklis dan Komisioner KPU Kota Banjar, Moch Wahab Abdullah, pendaftaran Bacaleg terhitung sejak Senin 1 Mei 2023 sampai Sabtu 13 Mei 2023 pukul 08.00 sampai 16.00 WIB dan hari terakhir,  Minggu 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB.

"Parpol yang mendaftarkan (caleg) itu diharuskan mematuhi tata cara dan waktu pendaftaran yang telah ditetapkan KPU. Misal, jika terbukti terlambat melakukan pendaftaran, seperti malam terakhir (Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB) melebihi satu menit pun, itu dipastikan ditolak," ucapnya.

Adapun mekanisme pengajuan bacaleg oleh partai politik, dijelaskan dia,  para calon mengunggah semua dokumen persyaratan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dimiliki KPU.

Baca Juga: Satgas Pangan Garut Ancam Lakukan Penindakan Hukum Jika Temukan Penimbunan Bahan Pokok

Setelah semua dokumen lengkap diunggah, selanjutnya saat pendaftaran ke KPU itu, Parpol menyerahkan hard copy dan soft copy model B- Pengajuan dan Model B Bakal Calon Parpol. Sementara, file dokumen yang diunggah ke Silon hanya soft copy saja.

"Pendaftaran bacaleg setiap parpol, diwakili lima orang yaitu, Ketua, Sekretaris, Bendahara, Petugas Penghubung atau LO dan Admin atau operator Silon. Terkait jumlah pendukung yang diperkenankan hadir saat pendaftaran sebanyak 10 orang," ucapnya.

Adapun tahapan setelah pendaftaran, selanjutnya KPU melakukan verifikasi administrasi persyaratan calon, mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

Baca Juga: Dusun Banjarwaru Kawali Ciamis Jadi Salah Satu Percontohan Program Kampung Perikanan Cerdas Nasional  

Pemilu Legislatif 2024 nanti memperebutkan 30 kursi DPRD Kota Banjar. Meliputi Dapil 1 (Kec Banjar dan Kec Purwaharja) 12 kursi. Kemudian, Dapil 2 (Kec Pataruman) sebanyak 9 kursi dan Dapil 3 (Kec Langensari) sebanyak 9 kursi DPRD Kota Banjar.

"Setiap parpol yang mendaftarkan bacaleg itu diharuskan memenuhi keterwakilan perempuan dengan jumlah 30 persen. Misal, jika bacaleg yang diajukan parpol sebanyak 12 orang, maka jumlah perempuannya itu harus empat orang. Bila bacalegnya sebanyak 9 orang, maka keterwakilan perempuannya di dapil tersebut harus tiga orang," ucapnya.***



Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah