Pengoplos Miras di Kota Tasikmalaya AS Tak Sekadar Tipiring! Ancamannya Dibui 15 Tahun dan Denda Rp 1,5 Miliar

- 8 Juni 2023, 22:11 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin SIk didampingi Wakapolres Kompol Doni Erwanto dan Kasat Narkoba AKP Ikhwan menunjukkan barang bukti miras oplosan dalam kegiatan rilis yang digelar di Mapolresta Tasikmalaya Kota, Kamis 8 Juni 2023.*/kabar-priangan.com/istimewa 
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin SIk didampingi Wakapolres Kompol Doni Erwanto dan Kasat Narkoba AKP Ikhwan menunjukkan barang bukti miras oplosan dalam kegiatan rilis yang digelar di Mapolresta Tasikmalaya Kota, Kamis 8 Juni 2023.*/kabar-priangan.com/istimewa  /

KABAR PRIANGAN - AS (42), seorang pria peracik minuman keras (miras)
di Kota Tasikmalaya diancam
hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar. Hal tersebut disampaikan Kapolres Tasikmalaya AKBP Sy Zainal Abidin SIK pada pers rilis yang digelar di halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota, Kamis 8 Juni 2023.

Selain AS, turut ditangkap pula
RG yang juga terlibat kasus peracikan miras di Tasikmalaya. Ia bertugas sebagai penjual atau tenaga pemasaran.

Dalam rilis tersebut, Kapolres Zainal yang didampingi Wakapolres Kompol Doni Erwanto dan Kasat Narkoba AKP Ikhwan mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan adanya laporan masyarakat tentang adanya praktik pengoplosan miras pada Senin 5 Juni 2023 di wilayah Mangkubumi.

Baca Juga: Festival Apresiasi Drama Bakal Digelar di Unsil Tasikmalaya Dua hari Berturut-turut, Catat Tanggalnya!

"Berdasarkan laporan tersebut kami langsung menurunkan tim Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota untuk melakukan penggerebekan dan hasilnya ditemukan 95 botol berisi miras oplosan dam 33 botol kosong. Selanjutnya hasil temuan tersebut dilimpahkan ke Sat Nakorba untuk ditindaklanjuti," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan,
miras yang mereka miliki terbukti merupakan hasil oplosan. 
Tersangka sudah melakukan aktivitas pengoplosan miras sejak enam bulan lalu. "Hal itu diperkuat juga oleh temuan aparat di lokasi beberapa bahan dan barang yang biasa digunakan pelaku peracik miras di Tasikmalaya," ujarnya.

Terhadap kasus tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya tidak sekadar menindak dengan tindak pidana ringan (tipiring). Pasalnya hasil gelar perkara, terbukti aksi pelaku sudah masuk pelanggaran pidana. “Maka dari itu sejak 6 Juni lalu statusnya kami naikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ucap Zainal.

Baca Juga: Asep Yudi Sudirja Dilantik jadi Anggota PAW DPRD Sumedang

Adapun ancaman terhadap peracik miras di Kota Tasikmalaya tersebut,
Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 197 UU Nomor 36 tentang Kesehatan dan Pasal 204 ayat 1 KUHP. “Ancamannya 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” tuturnya.

Selain menggelandang kedua tersangka, polisi juga menyita uang senilai Rp 3,7 juta hasil penjualan miras oplosan, beberapa bahan seperti sirup, esen, alkohol sintetis, 95 botol isi miras oplosan dam 33 botol kosong. “Bahan-bahan untuk pengoplosan miras dia beli secara online," ujarnya.

Zainal juga menekankan selama ini miras menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Terlebih lagi oplosan yang sudah beberapa kali menjatuhkan korban jiwa. “Bisa merusak kesehatan dan mengancam jiwa,” katanya.

Baca Juga: Setelah Mengalami Masa Pandemi, Suasana Haru dan Bahagia Warnai Akhirussanah Kelas IX MTsN 2 Kota Tasikmalaya

Sementara itu, AS sendiri mengaku keahliannya meracik miras dia dapatkan dari tempat kerjanya. Ia mengaku sebelumnya pernah bekerja di sebuah klub malam di luar daerah. “Tahu dari tempat kerja,” katanya.

Lanjut AS, dirinya yang berasal dari luar daerah datang ke Tasikmalaya sekitar enam bulan lalu setelah berhenti dari tempat kerjanya. Ia pun mempraktikkan kemampuannya di kota santri ini dengan menjadi peracik miras untuk mencari uang. “Pas saya datang ke Tasik saya langsung bikin,” ujarnya.***

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x