Pemasok Rokok Tanpa Cukai Tertangkap Basah di Tasikmalaya, 12.800 Batang Rokok itu Sangat Mirip Aslinya  

- 22 Juni 2023, 23:43 WIB
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dan Kantor Bea Cukai Tasikmalaya menyita belasan ribu batang rokok ilegal atau rokok tanpa cukai dari seorang sales saat menjual dagangannya di Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 22 Juni 2023.*/kabar-priangan.com/Istimewa
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dan Kantor Bea Cukai Tasikmalaya menyita belasan ribu batang rokok ilegal atau rokok tanpa cukai dari seorang sales saat menjual dagangannya di Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 22 Juni 2023.*/kabar-priangan.com/Istimewa /

 

KABAR PRIANGAN - Seorang sales sekaligus pemasok rokok ilegal atau rokok tanpa cukai tertangkap basah oleh Tim Gabungan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dan Kantor Bea Cukai Tasikmalaya. Ia ditangkap saat mengedarkan barangnya di Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 22 Juni 2023.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni, didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Neni Nuraeni, menyebutkan, untuk penanganan selanjutnya, pelaku maupun barang bukti rokok tanpa cukai diproses oleh petugas Kantor Bea Cukai Tasikmalaya. "Hukuman untuk pelaku yakni terancam sanksi kurungan dan denda tiga kali lipat dari barang yang semestinya harus kena pita bea cukai," ucap Neni.

Diperoleh informasi, pelaku tertangkap basah ketika petugas yang sedang melakukan operasi pemberantasan barang tanpa cukai merasa curiga ketika mendapati pelaku sedang melakukan transaksi penjualan di sebuah warung. Petugas pun memeriksa pelaku dan ternyata pelaku membawa ratusan bungkus rokok tanpa cukai yang hendak dijualnya.

Baca Juga: Kronologi Pemotor Aniaya Satpam RSIA Respati di Tasikmalaya, Terduga Pelaku Pemukulan Mengaku PNS Sipir Lapas

"Saat kami melakukan operasi di Bojonggambir, diketahui ada sesorang yang sedang melakukan transaksi yakni penjual dan pembeli warungan. Kami pun melakukan pemeriksaan serta penggeledahan, dan ternyata ditemukan ribuan batang rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai," kata Neni.

Dari penangkapan tersebut, lanjut Neni, sedikitnya sebanyak 12.800 batang rokok tanpa cukai berhasil disita. Diketahui semua rokok tersebut dikemas rapi dalam ratusan bungkus rokok berbagai merk. Bahkan secara sepintas, merk-merk roko tersebut sangat menyerupai rokok legal atau rokok berpita cukai resmi yang beredar di pasaran.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x