KABAR PRIANGAN - Pengusaha Galian C harus bertanggungjawab atas kejadian meninggalnya seorang anak yang tenggelam di bekas galian pasir.
Selain itu, pemerintah dan aparat setempat pun harus proaktif melakukan pendampingan jika ada masyarakat yang dirugikan atas usaha galian yang dilakukan oleh pengusaha.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat, KH Tetep Abdulatip saat dihubungi wartawan seusai menyosialisasikan Perda No 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan hidup di Kampung Darawati, Desa Darawati, Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya, Sabtu 15 Juli 2023.
Baca Juga: KH Tetep Abdulatip: Pemerintah Daerah yang Berpihak Kepada UMKM Akan Dapat Insentif dari Pemprov
Menurut Tetep, sudah menjadi kewajiban bagi pengusaha Galian C untuk melakukan reklamasi atas usaha galian yang dilakukannya. Jika sampai ada korban tewas di bekas galian tersebut, kata dia, tentu saja pengusaha tersebut harus bertanggungjawab.
Bahkan tak hanya itu, kata dia, pihak pemerintah pun wajib proaktif untuk mengawal kasus ini, agar korban mendapatkan keadilan.
“Pemerintah tak boleh diam saja, tetapi harus proaktif. Termasuk, pemerintah harus proaktif menegur pengusaha jika mereka tak melakukan reklamasi atau melakukan pelanggaran dalam menjalankan usahanya,” kata dia.
Baca Juga: Evolusi Logo Twitter: Pernah Berwarna Hijau, Berjambul, dan Ternyata Memiliki Nama
Memang diakui oleh KH Tetep, permasalahan Galian C ini cukup pelik karena kewenangannya saat ini sudah ada di tangan pemerintah pusat.
“Jadi kalau pemerintah daerah hendak melakukan tindakan-tindakan, sudah tidak punya kewenangan. Sementara lokasinya berada di daerah,” katanya.
Kendati demikian, kata politisi dari PKS ini, bukan berarti pemerintah daerah diam saja jika dalam usaha Galian C ini ada pelanggaran demi pelanggaran.
“Pemerintah daerah tetap harus proaktif untuk menyelamatkan lingkungan. Caranya, ya tentu dengan memberikan laporan ke pemerintah yang berada di atasnya. Setelah ada laporan, baru kemudian pemerintah pusat turun tangan untuk menindak,” katanya.
Jadi, kata dia, bukan berarti karena kewenangan masalah Minerba (mineral dan batu bara-red) ini sudah ditarik ke pemerintah provinsi, lalu pemerintah kabupaten/kota diam saja jika terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pengeksplotasi dan eksplorasi minerba ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak SD meninggal dunia akibat tenggelam di kubangan bekas Galian C di kawasan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Kejadian anak yang tenggelam di kubangan bekas Galian C ini merupakan yang kedua kalinya terjadi di kawasan tersebut. Sebelumnya, beberapa bulan lalu kasus serupa pun sempat terjadi.***