KABAR TASIKMALAYA - Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat, KH. Tetep Abdulatip secara maraton menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Politisi dari PKS ini menyosialisasikan Perda No 15 tahun 2017 kepada sejumlah pelaku UMKM dan calon pelaku UMKM serta masyarakat umum di Gedung Serba Guna Al Wustho, Kampung Bantar, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat, 7 Juli 2023.
Menurut KH. Tetep, sosialisasi perda ini perlu terus digencarkan kepada masyarakat agar masyarakat menjadi paham tentang peraturan-peraturan daerah yang mengatur segala sendi-sendi kehidupan masyarakat.
“Dalam Perda ini diatur bagaimana peran pemerintah dalam mendorong pelaku-pelaku usaha ekonomi kreatif agar usahanya berkembang,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa tugas pemerintah itu, salah satunya menyejahterakan masyarakatnya.
“Nah, salah satu upaya untuk menyejahterakan masyarakat, maka caranya dengan mendorong para pelaku usaha ekonomi kreatif agar usahanya maju dan berkembang,” kata dia.
Dalam Perda ini, kata dia, diatur bagaimana usaha pemerintah untuk meningkatkan usaha para pelaku UMKM, mulai dari masalah permodalannya, membangun jejaring, upaya-upaya pemasaran, hingga peningkatan kualitas SDM pelaku usaha ekonomi kreatif.