Asop menegaskan, berkaitan sarana dan prasaran sekolah dasar di Kabupaten Tasikmalaya memang membutuhkan perhatian pemerintah. Permaslahan tersebut tidak terselesaikan bukan tidak ada anggaran di pemerintah daerah melainkan ada beberapa hal dalam serapan anggaran.
"Jadi serapan anggaran itu memang terkendala oleh beberapa hal, salah satunya urusannya itu dengan aset tanah yang dipakai sekolah," tambah Asop.
Sebab untuk penyerapan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) khususnya perbaikan bangunan sekolah harus mengupload sertifikat tanah milik sekolah. Sementara selama ini bangunan sekolah dasar di Kabupaten Tasikmalaya kebanyakan tidak memiliki sertifikat tanah milik sendiri.
"Karena kebanyakan bangunan sekolah berdiri di carik desa, sehingga tidak memiliki sertifikat itu," terang dia.
Dengan kondisi itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya meminta seluruh sekolah dasar melakukan penataan aset. Sehingga anggaran dari DAK bisa terserap khususnya untuk memperbaiki bangunan sekolah yang rusak.
Memang tanpa sertifikat itu, kata dia, berapapun uang yang di berikan oleh Pemerintah Pusat atau DAK akan menjadi sia-sia. Bahkan dirinya mengatakan jika sudah mengingatkan hal itu sejak 3 tahun yang lalu, berkiatan penataan aset sekolah.
Nantinya, kata dia, sertifikat tersebut baik dalam bentuk ruslah, tukar fungsi dan lainnya, karena itu menjadi sarat mutlak dalam penyerapan DAK.
"Jadi dari pusat ini sudah ditentukan anggaranya, tetapi ketika mau di laksnakan tidak bisa karena syaratnya mutlak belum terpenuhi. Yakni dalam hal verifikasi asetnya terkendala," tambah Asop