Sidang Putusan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP RI Putuskan Rehabilitasi Anggota KPU Sumedang

- 2 Agustus 2023, 16:40 WIB
Sidang putusan atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu terhadap KPU Sumedang, di DKPP RI, Jakarta.
Sidang putusan atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu terhadap KPU Sumedang, di DKPP RI, Jakarta. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Setelah melalui beberapa kali proses persidangan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, akhirnya memutuskan rehabilitasi untuk seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang.

Putusan rehabilitasi nama baik Ketua Komisioner beserta Anggota KPU Sumedang ini, dibacakan langsung oleh Majelis pada saat sidang putusan atas dugaan pelanggaran Kode etik penyelenggara Pemilu, di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPU Sumedang sempat dilaporkan telah melakukan dugaan pelanggaran kode etik pada saat melaksanakan proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Ridwan Kamil Kunjungi Pasar dan Sekolah dalam Sarling di Situraja Sumedang

Laporan dugaan pelanggaran kode etik KPU Sumedang pada saat proses seleksi PPK ini, tentunya langsung ditindaklanjuti oleh DKPP RI, hingga masuk ke meja persidangan.

Dan pada sidang putusan yang diselenggarakan Rabu (2/8/2023) ini, DKPP RI akhirnya memutuskan untuk merehabilitasi nama baik kelima anggota Komisioner KPU Kabupaten Sumedang, yakni Ogi Ahmad Fauzi, Rahmat Suanda Pradja, Mamay Siti Maemunah, Iyan Sopian, dan Asep Wawan.

Sidang putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ini, dipimpin langsung oleh Heddy Lugito sebagai Ketua, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, dan I dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Anggota. 

Baca Juga: Ridwan Kamil di Sumedang, Ibu-ibu Histeris: Bapak Ganteng!

Dalam sidang putusan itu, pimpinan sidang memutus nomor pengaduan no 90-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan nomor Perkara 75-PKE-DKPP/V/2023. 

Selain memutus merehabilitasi nama baik seluruh anggota Komisioner KPU Sumedang, dalam putusannya Majelis juga memerintahkan kepada KPU Sumedang untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan dibaca, dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x