Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman sebanyak 5 Tahun dengan denda Rp100 miliar pasal yang dilanggar berupa pasal 158 Undang-undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Baca Juga: Nabila Maydini Putri asal Tanjungsari, Terpilih Jadi Juara 1 Duta Pariwisata Sumedang
Tersangka seharinya bisa memuat 15 truk dimana setiap truk mendapatkan keuntungan kurang lebih sekitar Rp550 ribu per truk sehingga bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp8 juta per hari per lokasi.
"Jadi kalau diakumulasi keseluruhan setiap lokasi itu mereka mendapatkan keuntungan selama 2 bulan ini sekitar Rp480 juta.***