Pihaknya sebagai pimpinan mendorong supaya lebih tertib dan ada Kawasan Tanpa Rokok demi mengurangi tingkat polusi atau gangguan kesehatan yang disebabkan rokok dan menjaga kesehatan perokok pasif.
Perlu diketahui, jika Kawasan Tanpa Rokok adalah ruang atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok meliputi tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Baca Juga: DPC PPP Rekomendasikan H. Cecep Nurul Yakin Sebagai Calon Bupati Tasikmalaya Pada Pilkada 2024
Pada audiensi juga disepakati bersama dengan dinas kesehatan, Dirut RSUD SMC, Satpol PP dinas pendidikan serta bagian hukum.***