Akan tetapi, kata dia, karena Undang-Undang sebelumnya Nomor 36 tahun 2009 sudah tidak berlaku, saat ini ada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Omnibus Law Kesehatan, pasal serupa pemda wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayah masing-maisng.
Baca Juga: Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Tasikmalaya Diminta Bergerak Cepat Stabilkan Harga Beras
"Jadi memang untuk di Kabupaten Tasikmalaya belum memiliki Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, payung hukumnya baru sebatas Peraturan Bupati. Sedangkan menurut undang-undang harus dengan Peraturan Daerah," jelas H. Sya’ban Hilal.
Dikatakan dia, kesimpulan akhir pada audiensi tersebut, Komisi IV akan menyampaikan dulu kepada pimpinan DPRD. Kemudian dibahas apakah dengan dasar adanya undang-undang pemerintah dan dorongan masyarakat, bisa menjadi landasan DPRD dengan pemerintah daerah mengagendakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk ke Propemperda 2024.
Manfaat dengan adanya Perda tentang Kawasan Tanpa rokok ini dalam rangka memelihara kesehatan efek negatif nikotin rokok, mencegah perilaku anak-anak tidak terbiasa dan tergiur perilaku merokok serta menciptakan ruang terbuka bebas tanpa rokok. Selain itu, menjaga hak orang agar ada tempatnya tidak kena dampak sebagai perokok pasif, tidak mengganggu kenyamanan orang lain.
"Mudah-mudahan tahun ini bisa masuk Propemperda, pada Oktober-November 2023 ini. Sehingga bisa proses dan menjadi sebuah Perda di tahun 2024," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Ami Fahmi ST, mengaku pihaknya sangat mendukung wacana memasukkan Raperda Ruang Tanpa Rokok (RTR) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
"Karena selain sudah ada undang-undangnya di pusat juga sekarang ada dorongan dari masyarakat," jelas Ami.
Sebelum masuk ke Propemperda 2024, menurut dia, tetap harus ada pembahasan apakah bisa menjadi prioritas atau tidak. Sehingga disesuaikan dengan jadwal untuk menyelesaikan Propemperda 2024 nanti. Jika ruangnya masih ada, maka akan dorong agar dijadikan Perda.