KABAR PRIANGAN - Demi mewujudkan pembangunan yang tepat dan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tengah memproses penyusunan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2023-2043.
Penentuan RTRW yang tepat akan sangat bermanfaat untuk mengetahui dan memastikan penataan dan pengelolaan ruang di lingkungan Kabupaten Tasikmalaya. Sebab tata ruang wilayah yang akan terus berubah seiring pergerakan pembangunan.
Maka atas dasar itu, DPRD mendorong pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya tentang RTRW yang ada, dinilai sudah tidak Up to Date dengan regulasi baru pemerintah pusat maupun Provinsi Jabar.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tasikmalaya pembahas Rancangan Perda RTRW 2023-2043, Aef Syaripudin, mengatakan, jika Perda RTRW Kabupaten Tasikmalaya tahun 2012 sudah harus direvisi dengan eksisting kondisi wilayah saat ini.
Baca Juga: Belum Miliki Perda, DPRD Siap Rancang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tasikmalaya
Apalagi Kabupaten Tasikmalaya juga sedang menyongsong daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Tasikmalaya Selatan yang menuntut adanya penyesuaian RTRW.
Di samping itu, sejumlah agenda pembangunan besar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, antara lain trase tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) yang kian mendesak, maka pembentukan Perda baru tentang RTRW menjadi kebutuhan prinsip.
"Sampai saat ini Pansus masih terus melakukan serangkaian kajian dan bahasan terutama terkait penyesuaian dengan regulasi pusat dan RTRW provinsi," jelas dia.