DPRD Mendorong Terwujudnya Penataan Ruang dan Wilayah di Kabupaten Tasikmalaya Berkelanjutan

- 29 September 2023, 09:29 WIB
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aef Syaripudin (Kanan) bersama anggota Pansus dalam rapat pembahas Rancangan Perda RTRW 2023-2043.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aef Syaripudin (Kanan) bersama anggota Pansus dalam rapat pembahas Rancangan Perda RTRW 2023-2043. /kabar-priangan.com/Aris M/

Untuk pembahasannya, kata Aef, diprediksi masih panjang. Bahkan pihaknya sudah melakukan serangkaian pembahasan dan koordinasi dengan pemerintah pusat. Semua masukan dari sana lantas sedang dikaji Pansus RTRW.

Baca Juga: Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Tasikmalaya Diminta Bergerak Cepat Stabilkan Harga Beras

Dalam hal pembentukan Perda RTRW, Aef menegaskan pihaknya tidak mau gegabah alias asal-asalan. Sebab hal ini berbicara soal masa depan Kabupaten Tasikmalaya untuk 20 puluh tahun ke depan.

"Kami punya tanggung jawab moral untuk memikirkan nasib anak cucu jangan sampai mereka kehilangan lahan-lahan potensial akibat alih fungsi yang tidak terantisipasi saat ini," ujar Aef.

Sehingga, kata dia, Perda yang dilahirkan nanti akan betul-betul selaras dengan aturan yang ada dan berdampak manfaat berkelanjutan bagi masa depan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya ini.

Aef juga menegaskan, meskipun pembahasan masih cukup panjang, namun pihaknya menargetkan, Perda RTRW 2023-2043 sudah dapat ditetapkan maksimal Desember 2024.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah