KABAR PRIANGAN - Kasatlantas Polres Sumedang AKP Tejo Reno Indratno mewanti-wanti kepada seluruh masyarakat Sumedang terkait adanya surat e-tilang dengan format APK aplikasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp.
"Oleh sebab itu, saya mengimbau agar masyarakat selalu waspada terkait dengan modus penipuan berupa adanya kiriman surat e-tilang melalui pesan WhatsApp yang disinyalir dapat mencuri data pribadi korban dan juga dapat menguras saldo rekening bank," ucapnya usai di temui di ruang kerjanya, Senin 21 Oktober 2023.
Namun demikian, sambung Tejo, untuk di Sumedang sendiri pihaknya belum menerima laporan adanya pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban modus penipuan seperti itu.
"Jadi, proses e-tilang atau E-TLE hanya melalui jasa pengiriman yang sudah melakukan kontrak MoU dengan Ditlantas Polda Jabar. Bahkan, nomor terkonfirmasi tercantum pada surat konfirmasi," ujarnya.
Ia memastikan, bahwa pengiriman E-TLE tersebut tidak dikirim melalui pesan WhatsApp. Namun, dikirim langsung ke rumah yang bersangkutan.
"Meskipun belum ada korban di Sumedang, kami terus menyosialisasikan mekanisme penerapan E-TLE bagi pengendara.
"Sehingga, saya mengimbau agar mengabaikan saja jika ada pesan WhatsApp berupa pemberitahuan e-tilang atau seketika langsung di hapus saja," katanya.
Tak sampai disitu, sambung Tejo, Satlantas Polres Sumedang juga tetap memberlakukan tilang manual bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas secara kasatmata seperti, penggunaan knalpot bising, tidak memakai helm dan lain sebagainya.