Kasatlantas Imbau Warga Sumedang Waspada Modus Penipuan Surat Tilang Elektronik Format APK

- 2 Oktober 2023, 18:27 WIB
Pihak kepolisian mewanti-wanti kepada seluruh masyarakat Sumedang terkait adanya surat e-tilang dengan format APK aplikasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp.
Pihak kepolisian mewanti-wanti kepada seluruh masyarakat Sumedang terkait adanya surat e-tilang dengan format APK aplikasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Kasatlantas Polres Sumedang AKP Tejo Reno Indratno mewanti-wanti kepada seluruh masyarakat Sumedang terkait adanya surat e-tilang dengan format APK aplikasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp.

"Oleh sebab itu, saya mengimbau agar masyarakat selalu waspada terkait dengan modus penipuan berupa adanya kiriman surat e-tilang melalui pesan WhatsApp yang disinyalir dapat mencuri data pribadi korban dan juga dapat menguras saldo rekening bank," ucapnya usai di temui di ruang kerjanya, Senin 21 Oktober 2023.

Namun demikian, sambung Tejo, untuk di Sumedang sendiri pihaknya belum menerima laporan adanya pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban modus penipuan seperti itu.

Baca Juga: Wisata Kuliner di Sekitar Tol Cisumdawu Sumedang. Ini 4 Tempat Makan Dekat Exit Tol yang Viral di Medsos

"Jadi, proses e-tilang atau E-TLE hanya melalui jasa pengiriman yang sudah melakukan kontrak MoU dengan Ditlantas Polda Jabar. Bahkan, nomor terkonfirmasi tercantum pada surat konfirmasi," ujarnya.

Ia memastikan, bahwa pengiriman E-TLE tersebut tidak dikirim melalui pesan WhatsApp. Namun, dikirim langsung ke rumah yang bersangkutan.

"Meskipun belum ada korban di Sumedang, kami terus menyosialisasikan mekanisme penerapan E-TLE bagi pengendara.

Baca Juga: Berkah Tol Cisumdawu, Anda Bisa Cicipi 8 Mie Ayam Enak di Sumedang yang Lokasinya tak Jauh dari Exit Tol

"Sehingga, saya mengimbau agar mengabaikan saja jika ada pesan WhatsApp berupa pemberitahuan e-tilang atau seketika langsung di hapus saja," katanya.

Tak sampai disitu, sambung Tejo, Satlantas Polres Sumedang juga tetap memberlakukan tilang manual bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas secara kasatmata seperti, penggunaan knalpot bising, tidak memakai helm dan lain sebagainya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x