Pemkab Sumedang Siapkan Anggaran Rp11,4 Miliar untuk Bantuan Rutilahu

- 8 November 2023, 18:38 WIB
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sumedang, Andri Indra Widianto.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sumedang, Andri Indra Widianto. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Selama tahun 2023 ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, telah berhasil menyalurkan anggaran sebesar Rp11,4 miliar untuk bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) bagi masyarakat kecil.

Anggaran sebesar Rp11, 4 miliar tersebut, sengaja dialokasikan khusus untuk membantu biaya pembangunan Rutilahu bagi masyarakat kurang mampu yang ada di wilayah Kabupaten Sumedang. 

"Untuk tahun 2023 ini, program Rutilahu yang kami telah laksanakan itu seluruhnya sebanyak 570 unit, dengan anggaran mencapai Rp11,4 miliar," kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sumedang Andri Indra Widianto, Rabu, 8 November 2023.

Baca Juga: 2 Lapangan di Sumedang jadi Tempat Latihan Peserta Piala Dunia U-17, Polisi Disiagakan

Andri menyebutkan, bantuan anggaran sebesar Rp11,4 miliar ini telah disalurkan melalui program Rutilahu, yang pelaksanaannya tersebar di 26 kecamatan.

Adapun untuk sumber anggarannya, kata Andri, program bantuan Rutilahu yang telah disalurkan pada tahun 2023 ini, bersumber dari bantuan provinsi sebanyak 420 unit, APBD Kabupaten sebanyak 25 unit, dan Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK) sebanyak 125 unit. 

Andri menuturkan, program Rutilahu ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui kualitas hunian yang sehat, aman, dan nyaman. 

Baca Juga: Sumedang Mendunia, Wakili Indonesia di Ajang Smart City Expo di Barcelona

"Karena dari rumah yang sehat dan layak huni, nantinya akan lahir generasi-generasi yang berkualitas sebagai penerus bangsa," ujar Andri Indra. 

Andri menambahkan, program bantuan perbaikan Rutilahu ini, hanya diberikan khusus bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang memang memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diatur pemerintah. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah