Kemudian, dilarang berpose membentuk simbol hati ala Korea, tidak boleh jempol ke atas, pose dengan jari metal, tidak boleh pose tangan membentuk pistol, pose tangan dengan mengangkat telunjuk.
Baca Juga: KPU RI Sosialisasi Pemilu 2024 di IPDN dengan Sasaran Pemilih Muda
Kemudian pose tangan angka dua, pose tangan membentuk telepon, pose memperlihatkan angka 5, pose membentuk simbol OK, serta tidak boleh berpose bentuk dukungan lainnya yang menyerupai gaya atau kode salah satu Parpol atu Capres.
"Setiap tindakan ASN yang dikategorikan sebagai bentuk dukungan kepada salah satu peserta pemilu, nantinya akan dianggap sebagai pelanggaran netralitas ASN," tutur Luli.***