ASN di Sumedang Dilarang Swafoto Seperti Ini

- 16 November 2023, 18:26 WIB
Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang Luli Rusly mewanti-wanti ASN untuk tidak swafoto kode dukungan Capres-cawapres atau Parpol.
Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang Luli Rusly mewanti-wanti ASN untuk tidak swafoto kode dukungan Capres-cawapres atau Parpol. /kabar-priangan.com/DOK/

Kemudian, dilarang berpose membentuk simbol hati ala Korea, tidak boleh jempol ke atas, pose dengan jari metal, tidak boleh pose tangan membentuk pistol, pose tangan dengan mengangkat telunjuk.

Baca Juga: KPU RI Sosialisasi Pemilu 2024 di IPDN dengan Sasaran Pemilih Muda

Kemudian pose tangan angka dua, pose tangan membentuk telepon, pose memperlihatkan angka 5, pose membentuk simbol OK, serta tidak boleh berpose bentuk dukungan lainnya yang menyerupai gaya atau kode salah satu Parpol atu Capres.

"Setiap tindakan ASN yang dikategorikan sebagai bentuk dukungan kepada salah satu peserta pemilu, nantinya akan dianggap sebagai pelanggaran netralitas ASN," tutur Luli.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x