ASN di Sumedang Dilarang Swafoto Seperti Ini

- 16 November 2023, 18:26 WIB
Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang Luli Rusly mewanti-wanti ASN untuk tidak swafoto kode dukungan Capres-cawapres atau Parpol.
Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang Luli Rusly mewanti-wanti ASN untuk tidak swafoto kode dukungan Capres-cawapres atau Parpol. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - ASN di Kabupaten Sumedang diwanti-wanti untuk tidak melakukan swafoto atau selfi dengan pose menunjukkan kode yang digunakan oleh Capres-cawapres atau Parpol.

"Harap berhati-hati saat akan foto-foto jangan sampai melakukan sesi foto dengan pose menunjukkan jari tangan seperti kode yang biasa digunakan oleh Parpol ataupun Capres," ujar Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang Luli Rusly, Kamis, 16 November 2023.

Menjelang kontestasi Pemilu tahun 2024 ini, Bawaslu Kabupaten Sumedang, terus ASN agar bisa menjaga netralitas.

Baca Juga: Bawaslu Sumedang Kumpulkan PKD Hadapi Masa Kampanye Pemilu 2024

"ASN dilarang memberikan dukungan terhadap partai politik atau calon presiden. Saya minta semua ASN bisa tetap menjaga netralitas dalam Pemilu nanti. 

Luli menyebutkan, netralitas ASN ini tentunya bukan hanya di dunia nyata saja, tetapi harus tetap dijaga juga pada saat berkomunikasi di media sosial (Medsos).

Khusus soal pose jari tangan saat berfoto, kata Luli, penggunaan jari tangan ketika berfoto atau selfi itu, nantinya bisa diindikasikan sebagai bentuk dukungan terhadap Parpol atau Capres.

Baca Juga: ASN di Sumedang Tandatangani Deklarasi Netralitas Pemilu 2024

"Pokoknya, menjelang Pemilu ini ASN dan penyelenggara Pemilu itu harus berhati-hati dalam bertindak. Termasuk dalam berfoto, jangan sampai pose kita saat berfoto justru nantinya ditafsirkan sebagai simbol bentuk dukungan," ujarnya. 

Luli menjelaskan, pose foto yang dilarang bagi ASN dan penyelenggara Pemilu itu, sebenarnya telah lama disosialisasikan dalam Medsos. Salah satunya, tidak boleh berpose menunjukkan satu jari, dua jari, tiga jari, hingga seterusnya.

Kemudian, dilarang berpose membentuk simbol hati ala Korea, tidak boleh jempol ke atas, pose dengan jari metal, tidak boleh pose tangan membentuk pistol, pose tangan dengan mengangkat telunjuk.

Baca Juga: KPU RI Sosialisasi Pemilu 2024 di IPDN dengan Sasaran Pemilih Muda

Kemudian pose tangan angka dua, pose tangan membentuk telepon, pose memperlihatkan angka 5, pose membentuk simbol OK, serta tidak boleh berpose bentuk dukungan lainnya yang menyerupai gaya atau kode salah satu Parpol atu Capres.

"Setiap tindakan ASN yang dikategorikan sebagai bentuk dukungan kepada salah satu peserta pemilu, nantinya akan dianggap sebagai pelanggaran netralitas ASN," tutur Luli.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x