Sanksi Pidana Mengancam Pengedar dan Penjual Rokok Ilegal di Sumedang

- 18 November 2023, 13:54 WIB
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Maha Rizal menyebutkan menjual rokok ilegal ini, bisa dikenakan ancaman hukuman mulai dari kurungan 1 tahun hingga 15 tahun penjara, dengan denda bisa mencapai Rp1 miliar.
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Maha Rizal menyebutkan menjual rokok ilegal ini, bisa dikenakan ancaman hukuman mulai dari kurungan 1 tahun hingga 15 tahun penjara, dengan denda bisa mencapai Rp1 miliar. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Satpol PP Kabupaten Sumedang menekankan aktivitas penjualan rokok ilegal harus dihentikan oleh penjual dan warung pengecer. Penjualan rokok ilegal masuk dalam kategori pelanggaran hukum, yang dapat diejerat dengan undang-undang hukum pidana.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Maha Rizal menyebutkan sesuai aturan Perundang-undangan, perbuatan melawan hukum seperti menjual rokok ilegal ini, bisa dikenakan ancaman hukuman mulai dari kurungan 1 tahun hingga 15 tahun penjara, dengan denda bisa mencapai Rp1 miliar. 

"Kami beritahukan kembali, penjual rokok ilegal itu dapat dikenakan hukuman pidana, bahkan bisa dikenai denda hingga miliaran rupiah," kata Rizal Jumat, 17 November 2023.

Baca Juga: KKI akan Digunakan Pemkab Sumedang untuk Transparansi Pengelolaan Keuangan

"Kami juga tak henti-hentinya mengingatkan kepada masyarakat, supaya menghindari aktivitas penjualan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal tanpa pita cukai. Karena selain akan merugikan negara, juga bisa dikenai pidana," tegas Rizal 

Kata dia, maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang, telah menjadi pusat perhatian Satpol PP Kabupaten Sumedang. 

Oleh karenanya masyarakat, jangan pernah berani-berani untuk mencoba menjual atau mengedarkan rokok ilegal, karena itu bisa merugikan diri sendiri. 

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner di Sumedang yang Hits, Sajikan Makanan Legendaris yang Tak Lekang oleh Waktu!

Sebagai pemberitahuan, sambung Rizal, penegakan hukum dalam pemberantasan rokok ilegal ini, dilakukan sesuai dengan undang-undang di bawah Kementerian Keuangan yang ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai.

"Penegakan hukum mengenai pemberantasan rokok ilegal ini, dalam prakteknya bisa dilakukan secara mandiri oleh pihak Kepolisian selaku penegak hukum, atau bisa juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Bea Cukai," ucapnya. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x