Sumedang Timur Jadi Sasaran Peredaran Rokok Ilegal, Deni Ingatkan Konsumen Bisa Dijerat 8 Tahun Penjara

- 6 Juli 2023, 11:11 WIB
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, saat acara sosialisasi gempur rokok ilegal di radio Trimekar Wado, Kabupaten Sumedang, Kamis 5 Juli 2023.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, saat acara sosialisasi gempur rokok ilegal di radio Trimekar Wado, Kabupaten Sumedang, Kamis 5 Juli 2023. /kabar-priangan.com/Nanang Sutisna /

KABAR PRIANGAN - Wilayah timur Sumedang menjadi daerah sasaran peredaran rokok ilegal.

Berdasarkan hasil pengumpulan informasi data dan pelaksanaan operasi yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Sumedang, didapati ribuan batang rokok ilegal beredar di wilayah timur Sumedang.

"Sekali operasi (di wilayah timur Sumedang) didapat 30 ribu batang lebih (rokok ilegal). Jadi di wilayah timur Sumedang relatif sangat besar peredarannya," ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, saat acara sosialisasi gempur rokok ilegal di radio Trimekar Wado, Kabupaten Sumedang, Kamis 5 Juli 2023.

Baca Juga: Permudah Informasi Pertanian, DPKP Sumedang Luncurkan Siperkasa

Deni mengungkapkan, hasil operasi selama 2022 saja didapat sekitar 250 ribu batang rokok ilegal hasil operasi di wilayah Kabupaten Sumedang.

Yang memprihatinkan, kata Deni, rokok ilegal banyak dikonsumsi oleh kalangan remaja. Kemungkinan, dikarenakan, harga rokok ilegal dinilai murah.

"Karena (harga) murah,ya jadi banyak dibeli remaja atau perokok pemula. Ini kan lebih bahaya," ucapnya.

Baca Juga: Sumedang Ternyata Telah Memiliki 14 BUMDes Maju

Ia menegaskan dan mewanti-wanti masyarakat atau konsumen, pengecer dan pedagang yang menjual rokok ilegal dapat dijerat hukuman penjara. Masa hukumannya pun dari mulai 1 tahun hingga 8 tahun. Kemudian pidana denda sebesar 10 persen dan maksimal 20 persen dari nilai cukai yang harusnya dibayar.

Hal tersebut telah diatur dalam UU No. 29 tahun 2007 tentang cukai.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah