Tersangka Korupsi Uang Nasabah Rp468 Juta, Eks Pegawai Bank di Pangandaran Ditangkap

- 4 Desember 2023, 22:32 WIB
Konferensi pers Polres Pangandaran dengan tersangka Ar, bekas pegawai salah satu bank di Pangandaran, dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi dana nasabah, Senin 4 Desember 2023.*/Kabar Priangan/Kiki Masduki
Konferensi pers Polres Pangandaran dengan tersangka Ar, bekas pegawai salah satu bank di Pangandaran, dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi dana nasabah, Senin 4 Desember 2023.*/Kabar Priangan/Kiki Masduki /

 

KABAR PRIANGAN - Seorang bekas pegawai salah satu bank berinisial Ar ditangkap aparat Polres Pangandaran Jawa Barat. Ia diduga menggelapkan uang senilai Rp468 juta dalam kurun waktu tahun 2016 sampai 2018. Aksinya baru diketahui pada tahun 2020.

Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama mengatakan, Ar diduga telah melakukan korupsi atau penggelapan. Modus operandi tersangka adalah menawarkan program tabungan atau deposito kepada nasabah dan memilih sendiri hadiahnya.

"Namun setelah nasabah mengikuti program tersebut dan menyerahkan uang, oleh Ar tidak dilaporkan dan tidak dilakukan pencatatan kegiatan usaha di bank BUMN di Pangandaran," kata Imara saat konferensi pers di Mapolres Pangandaran, Senin 4 Desember 2023.

Baca Juga: DPRD Garut Dukung Saran Bupati agar ASN jadi Nasabah Bank Lain Selain BJB

Dilakukan dari tahun 2016-2018

Imara menambahkan, uang tersebut malah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya. "Kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka senilai Rp468 juta. Perbuatan tersangka dilakukan dalam rentang waktu 2016 sampai dengan 2018 dan baru diketahui pada tahun 2020," ucap Imara.

Lanjut Imara, awal ulah tersangka diketahui ketika dicurigai ada penarikan uang senilai Rp50 juta dari rekening nasabah. Hal itu dicurigai bahwa Ar yang melakukanya. "Setidaknya ada tujuh orang yang ditawari program itu oleh tersangka Ar," ujar Imara.

Konferensi pers Polres Pangandaran dengan tersangka Ar, bekas pegawai salah satu bank di Pangandaran, dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi dana nasabah, Senin 4 Desember 2023.*/Kabar Priangan/Kiki Masduki
Konferensi pers Polres Pangandaran dengan tersangka Ar, bekas pegawai salah satu bank di Pangandaran, dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi dana nasabah, Senin 4 Desember 2023.*/Kabar Priangan/Kiki Masduki

Menurut Imara, pasal yang disangkakan kepada Ar adalah Pasal 49 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman kurungan minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu denda Rp 10 miliar, paling banyak Rp 200 miliar.

Baca Juga: Bupati Sebut Kinerja ASN di Garut Turun Akibat Agresifnya BJB Tawari Pinjaman

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pangandaran AKP Herman mengatakan, tersangka berhenti menjadi pegawai BRI pada tahun 2018. "Kami pun mendapat informasi bahwa orang yang bersangkutan ada di Bekasi karena anaknya pindah sekolah ke sana, lalu kami telusuri," ucapnya.

Herman mengatakan, tersangka sudah diberhentikan dari tempat kerjanya, namun itu dari kasus lain. "Ar dikeluarkan karena kasus indisipliner," ucapnya.

Tersangka mengaku uangnya untuk usaha

Ar sendiri mengaku sudah menikah untuk kedua kalinya, namun ia mengatakan tidak menggunakan uang hasil penggelapanya untuk hal tersebut. "Buat usaha saja, Kang, buka warung," ujarnya saat ditanya wartawan di Mapolres Pangandaran.

Baca Juga: Bunga Pinjaman Tinggi, Bupati Garut Ajak ASN dan PPPK Pindah jadi Nasabah Bank selain BJB

Dia mengaku menggunakan Rp460 juta uang nasabah, padahal gajinya mencapai Rp4 juta per bulan. "Saya pegawai kontrak awalnya, lalu menjadi pegawai tetap," ujar Ar.***



Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah