KABAR PRIANGAN – Jalan panjang Pers Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Tasikmalaya memasuki babak baru setelah terpilihnya saudara Ari Setya menggantikan kepemimpinan Ine Rahmatunisa pada periode 2023 – 2024.
Ari Setya terpilih sebagai ketua umum melalui pemilihan dalam rangkaian Musyawarah Besar UKM Pers Mahasiswa UPI Tasikmalaya yang ke-3 di Lab IOT dan Ruang 17 Gedung Baru UPI Kampus Tasikmalaya pada Minggu, 10 Desember 2023. Dengan mengusung tema “Revitalisasi Peran Persma untuk Menciptakan Generasi yang Terpercaya”, acara Musyawarah Besar Pers Mahasiswa UPI Tasikmalaya ini dibuka langsung oleh Agnestasia Ramadhani Putri M.Pd selaku Pembina UKM Persma UPI.
Terdapat beberapa pembahasan dalam membahas peraturan, melaporkan laporan pertanggujawaban dan diakhiri dengan pemilihan ketua umum baru.
Ine Rahmatunisa, yang telah berhasil membawa Pers Mahasiswa UPI Tasikmalaya menjadi salah satu media mahasiswa yang berpengaruh di tingkat lokal dalam sambutannya berharap semoga dengan berakhirnya kepengurusan ini, dirinya dapat memberikan manfaat bagi para anggotanya. “Harapannya adalah dengan berakhirnya kepengurusan periode 2022/2023 dapat memberikan kebermanfaatan serta pengalaman, selain itu dapat dijadikan sebagai pembelajaran pada setiap hal yang kurang,” ujar Ine.
Ine juga berharap kepada ketua umum yang baru agar dapat membawa Persma UPI ke arah yang lebih baik lagi. “Semoga dengan dipilihnya Ari Setya sebagai ketua Persma periode 2023/2024 dapat menjadikan UKM Persma lebih progresif serta menjadikannya sebagai ruang yang membangkitkan dialog intelektual kampus, sadar akan keadilan, serta menjadikan pers media yang lebih terpercaya”, lanjutnya.
Kini, giliran Ari Setya untuk melanjutkan estafet kepemimpinan UKM Persma UPI yang telah dilakukan oleh Ine. Ari menyatakan siap mengemban tanggung jawab baru sebagai Ketua Pers Mahasiswa UPI Tasikmalaya dan akan menyusul jejak sukses Ine Rahmatunisa yang telah memimpin dengan penuh dedikasi.
Baca Juga: Perekrutan KPPS Kabupaten Tasikmalaya Telah Dimulai, Masuk Kategori Rawan hingga Disorot Bawaslu