Cegah Antrean Panjang, Kuota Layanan di MPP Sumedang Dibatasi

- 25 Desember 2023, 18:47 WIB
Tampak Kantor MPP Kabupaten Sumedang yang kini memberlakukan pembatasan kuota pelayanan.
Tampak Kantor MPP Kabupaten Sumedang yang kini memberlakukan pembatasan kuota pelayanan. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Kuota layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang, kini terpaksa dibatasi. 

Pembatasan kuota layanan ini, merupakan salah satu ikhtiar untuk meminimalisasi terjadinya penumpukan atau antrean panjang bagi masyarakat yang akan memohon layanan di MPP Sumedang.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang Kemal Idris, saat menanggapi terkait informasi terjadinya antrean panjang di MPP Sumedang, Senin, 25 Desember 2023.

Baca Juga: Kapolres Sumedang Cek Pengamanan Perayaan Natal di Gereja IPDN Jatinangor

Kemal Idris menyebutkan, saat ini DPMPTSP Sumedang sedang berupaya melakukan pembenahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di MPP Sumedang. 

Kata Kemal, pembenahan ini tentunya dilakukan dengan memperhatikan dinamika yang terjadi di lapangan. Salah satunya, dengan memberlakukan pembatasan kuota layanan per jenis layanan. 

"Sebagai contoh, untuk kuota layanan administrasi kependudukan (Adminduk) seperti KTP, kuota layanannya kita batasi sampai 200 per hari. Hal ini, disesuaikan dengan sarana dan prasarana serta waktu yang tersedia, soalnya kalau tidak dibatasi pasti akan terjadi penumpukan antrean," ujar Kemal Idris. 

Baca Juga: Logistik Surat Suara Lengkap, KPU Sumedang Nyatakan Layak

Walaupun kuota layanan di MPP Sumedang dibatasi, namun masyarakat, masih bisa melakukan permohonan layanan Adminduk secara online lewat aplikasi Sila Sidakep melalui Superapp Tahu Sumedang.

Dengan itu, masyarakat yang ingin meminta layanan Adminduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sebenarnya tidak harus datang langsung ke MPP Sumedang, karena bisa diakses secara online melalui perangkat hape masing-masing. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x