Warga Garut Selewengkan BBM Bersubsidi Gunakan Mobil Hasil Modifikasi

- 14 Januari 2024, 18:41 WIB
Petugas penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Garut memeriksa GP (30),  tersangka kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis pertalite.
Petugas penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Garut memeriksa GP (30), tersangka kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis pertalite. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Penyesalan dirasakan GP, warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Pria berusia 30 tahun ini harus berurusan dengan polisi akibat ulahnya yang ingin mendapatkan keuntungan besar tapi caranya melanggar hukum. 

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menyebutkan belum lama ini pihaknya berhasil mengungkap perkara tindak pidana pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak dan bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah. Seorang pelaku serta sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan. 

Ia menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka GP dilakukan Jumat, 12 Januari 2024) pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: DPC PPP Garut Gelar Istighosah untuk Kemenangan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

Tersangka ditangkap dari rumahnya yang juga tempat jualan bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Desa Cintarakyat, Kecamatan Samarang oleh petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Garut.  

"Penangkapan terhadap GP bermula dari adanya laporan salah satu warga dengan tuduhan dugaan niaga bahan bakar minyak atau bahan bakar gas yang di subsidi pemerintah. Kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan laporan tersebut ternyata benar," ucap Ari, Minggu, 14 Januari 2024.

Menurut Ari, hasil penyelidikan diketahui setiap harinya tersangka melakukan pembelian BBM jenis pertalite sebanyak 450 liter di salah satu pom bensin yang berada di wilayah Kabupaten Garut. Dalam jangka waktu sepekan, tersangka rata-rata mendapatkan 1.350 liter pertalite. 

Baca Juga: Tawarkan View yang Instagramable, 3 Tempat Wisata Alam Hits di Garut Ini Cocok Dijadikan Lokasi Prewedding

Tersangka, tutur Ari, melakukan aksinya dengan cara merakit atau memodifikasi tanki bensin mobilnya yang biasa digunakan saat membeli BBM. Tersangka memasang selang dari tanki bensin mobil yang disambungkan melalui mesin pompa air yang disambung melalui accu.

Diungkapkan Ari, selanjutnya dari BBM yang disedot oleh mesin pompa masuk lalu dialirkan melalui selang ke dalam jerigen yang sudah disiapkan dalam kendaraan. Tersangka memasukan BBM jenis pertalite tersebut ke dalam 15 jerigen dengan kapasitas 30 liter per jerigennya.

"BBM itu dibeli tersangka dari SPBU dengan harga Rp10.000 per liter dan kemudian dijual dengan harga Rp11.200 per liter. Setiap bulannya tersangka memperoleh keuntungan rata-rata Rp4 juta hingga Rp5 juta dari bisnis haramnya tersebut", katanya.

Baca Juga: Polisi Pastikan Jalan Tertutup Longsor di Garut Bisa Dilalui Kendaraan Lagi

Menurut Ari, berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah menjalani bisnis haram tersebut selama 8 bulan. Ada pun keuntungan yang didapatkannya selama 8 bulan mencapai Rp32 juta. 

Ari mengatakan, tidak hanya tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan Mitsubishi Kuda nomor polisi Z 1046 DH warna hitam, serta 15 jerigen berisikan BBM jenis pertalite yang masing-masing berkapasitas 30 liter.

Selain itu ada juga 1 galon air mineral berisikan 15 liter pertalite dan 1 buah mesin pompa DC 12v yang merupakan pompa khusus untuk bensin solar.

Baca Juga: Polisi Pastikan Jalan Tertutup Longsor di Garut Bisa Dilalui Kendaraan Lagi

Lebih jauh dijelaskan Ari, untuk diketahui penyediaan dan pendistribusian atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas atau liqusfied petroleum gas yang disubsidi telah diberikan penugasan pemerintah sebagaimana telah diatur/dimaksud pasal 55 UU No. 2 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah