Sukseskan Pemilu, Disdukcapil Sumedang Buka Layanan Perekaman KTP Elektronik untuk Pemilih Pemula

- 7 Februari 2024, 17:26 WIB
Disdukcapil Kabupaten Sumedang, terus gencar melakukan percepatan perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula.
Disdukcapil Kabupaten Sumedang, terus gencar melakukan percepatan perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Dalam upaya mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang, terus gencar melakukan percepatan perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula. 

Dengan harapan, semua pemilih pemula yang ada di Kabupaten Sumedang, dapat memberikan hak suaranya pada kontestasi Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden di Pemilu 2024.

Demikian diungkapkan Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumedang Bangbang Kustiantoro.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Warga Sumedang Diajak Waspadai Potensi Bencana

"Sebagai lembaga pemerintah, kami berkomitmen untuk ikut mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu. Percepatan perekaman KTP elektronik untuk para pemilih pemula ini, merupakan bentuk dukungan Disdukcapil dalam mensukseskan Pemilu 2024," katanya.

Bangbang menyebutkan, upaya percepatan perekaman KTP elektronik bagi para pemilih pemula ini, telah dimulai sejak bulan Oktober 2023, dengan target 25.706 wajib KTP pemula atau baru.

Target perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula di Sumedang ini, kata Bangbang, mengacu pada Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pusat. Soalnya, sebagian besar pemilih pemula itu merupakan pelajar setara SMA.

Baca Juga: Saksi Peserta Pemilu 2024 di Sumedang Diajak ikut Andil dalam Pengawasan

"Jadi, program percepatan perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula ini telah dimulai sejak bulan Oktober 2023. Malah, pada tanggal 27 November 2023 lalu, kami juga telah melaksanakan launching percepatan perekaman KTP elektronik secara serentak di seluruh kecamatan," ujar Bangbang. 

Upaya percepatan perekaman KTP elektronik ini, tentu bukan hanya dilakukan di kantor pelayanan seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor Disdukcapil, dan kantor kecamatan saja, akan tetapi dilakukan juga di pusat-pusat keramaian seperti Alun-alun Sumedang, dan pusat perbelanjaan.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x