Dicatut Mafia Tanah, Dua Warga Pangandaran Lapor Polisi, Kades Minta APH Usut Tuntas

- 11 Februari 2024, 16:54 WIB
Objek wisata Tanjung Cemara di Pangandaran. Ada dua orang warga dicatut dalam kepemilikan tanah yang ada di Tanjung Cemara, Desa Sukaresik.
Objek wisata Tanjung Cemara di Pangandaran. Ada dua orang warga dicatut dalam kepemilikan tanah yang ada di Tanjung Cemara, Desa Sukaresik. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Dua warga lapor ke polisi imbas namanya dicatut dalam sertifikat tanah oleh orang yang diduga mafia tanah di Kabupaten Pangandaran.

Dua pelapor itu, Iing (78) warga Desa Cikembulan dan Onih Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. 

Keduanya dicatut dalam kepemilikan tanah yang ada di Tanjung Cemara, Desa Sukaresik. Kaget bukan kepalang dua warga itu masing-masing tercatat memiliki tanah kurang lebih seluas 1 hektare.

Baca Juga: Bawaslu Pangandaran Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Terbagi Dua Zona

Diketahui dalam laporan polisi itu, Iing dan Onih melaporkan dengan dugaan tindak pidana pasal 266 KUHP dan atau 263 KUHP.

Dia tercatat memiliki tanah seluas 10.775 meter persegi yang beralamatkan di Desa Sukaresik dengan No 10.19.11.1.00167. Sementara Onih memiliki tanah seluas 10.395 meter persegi dengan No 10.19.19.11.1.0171.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Pangandaran Ipda Wahyudi membenarkan adanya dua warga yang melapor atas dugaan pemalsuan sertifikat tanah dengan mencatut nama salah satu warga di Desa Sukaresik, Sidamulih, Pangandaran.

Baca Juga: Nasib KPPS Cantik yang Viral Dipecat KPU Pangandaran, Bertemu Dedi Mulyadi Honornya Diganti 3 Kali Lipat!

"Kedua warga itu melaporkan di waktu yang berbeda. Iing melaporkan pada Senin 5 Februari siang dan Onih pada Jumat 9 Februari sore," kata Wahyudi melalui pesan WhatsApp, Minggu 11 Februari 2024.

Wahyudi menambahkan, atas laporan warga yang namanya tercatat dalam sertifikat berlokasi di Tanjung Cemara, saat ini dalam proses pendalaman. 

"Saat ini masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan terlapor," katanya.

Baca Juga: Warga Pangandaran Lapor Polisi Diduga Namanya Dicatut Mafia Tanah di Kawasan Tanjung Cemara

Kades Minta Usut Tuntas

Sementara itu, Kepala Desa Sukaresik Mumu Mulyana mengatakan warganya yang tercatut dalam sertifikat tanah diduga palsu itu memang benar adanya. 

"Saya sudah cek ke orang bersangkutan Ibu Onih, mengakui bahwa tidak memiliki tanah di kawasan Tanjung Cemara yang cukup luas," kata Mumu.

Ia meminta agar pihak kepolisian ataupun APH mengusut tuntas kasus pencatutan nama pada warganya tersebut. Bahkan, pihaknya telah menerima aspirasi dari masyarakat agar mafia tanah di wilayah pemerintahannya di usut.

Baca Juga: Polisi Dibekali Tas dan Buku Saku untuk Tugas Pengamanan Pemilu 2024 di Pangandaran

"Saya mewakili masyarakat Sukaresik dan Pangandaran meminta agar mengusut tuntas kasus mafia tanah yang diduga ada keterlibatan di kantor BPN dan notaris," katanya.

Menurutnya, sangat tidak etis ada seorang warga yang namanya tercatat dalam sertifikat tanah, tapi terbit dan disetujui mulai dari seorang notaris hingga BPN Pangandaran. 

"Tentu warga kami sangat dirugikan dengan kondisi seperti ini," kata dia.

Baca Juga: Wisata Tanjung Cemara di Pangandaran, Spot Baru Menarik untuk Dikunjungi, Lanskap Indah untuk Swafoto

Sementara itu, warga masyarakat di Sukaresik Gunawan meminta agar dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Tanjung Cemara, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih diselamatkan. 

"Kami meminta agar praktek pemalsuan tanah ataupun mafia tanah di Pangandaran bisa ditindak," ujarnya.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x