Bawaslu Pangandaran Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Terbagi Dua Zona

- 11 Februari 2024, 15:07 WIB
Petugas Gabungan di Kabupaten Pangandaran melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang.
Petugas Gabungan di Kabupaten Pangandaran melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang. /kabar-prianga.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.

Penertiban dilakukan setelah sebelumnya diberikan surat imbauan kepada peserta Pemilu ataupun masing-masing partai.

Dalam penertiban APK, selain Bawaslu, juga melibatkan personel gabungan yang terdiri dari unsur SatPol PP, Dishub dan TNI-Polri di Pangandaran.

Baca Juga: Nasib KPPS Cantik yang Viral Dipecat KPU Pangandaran, Bertemu Dedi Mulyadi Honornya Diganti 3 Kali Lipat!

Penertiban APK dimulai dari sekitar Alun-alun Paamprokan kemudian ke jalur Jalan Raya Nasional mengarah Kecamatan Padaherang dan ke arah Kecamatan Cimerak.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan mengatakan, sebelum penertiban APK ini sebelumnya pada Jumat 9 Februari 2024 telah menerbitkan surat imbauan ke seluruh partai politik dan termasuk juga KPU.

"Karena, dalam dasar hukum secara substantif penertiban APK itu adalah partai politik," kata Iwan, Minggu 11 Februari 2024.

Baca Juga: Warga Pangandaran Lapor Polisi Diduga Namanya Dicatut Mafia Tanah di Kawasan Tanjung Cemara

Masih Banyak APK Berjejer 

Ketika surat imbauan terkait APK sudah disampaikan dan ternyata masih banyak APK, tentu ini sudah masuk ke dalam pelanggaran.

"Untuk itu, kita tertibkan dan sangsinya hanya penertiban APK saja, tidak ada sangsi lain," kata Iwan.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x