KABAR PRIANGAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.
Penertiban dilakukan setelah sebelumnya diberikan surat imbauan kepada peserta Pemilu ataupun masing-masing partai.
Dalam penertiban APK, selain Bawaslu, juga melibatkan personel gabungan yang terdiri dari unsur SatPol PP, Dishub dan TNI-Polri di Pangandaran.
Penertiban APK dimulai dari sekitar Alun-alun Paamprokan kemudian ke jalur Jalan Raya Nasional mengarah Kecamatan Padaherang dan ke arah Kecamatan Cimerak.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan mengatakan, sebelum penertiban APK ini sebelumnya pada Jumat 9 Februari 2024 telah menerbitkan surat imbauan ke seluruh partai politik dan termasuk juga KPU.
"Karena, dalam dasar hukum secara substantif penertiban APK itu adalah partai politik," kata Iwan, Minggu 11 Februari 2024.
Baca Juga: Warga Pangandaran Lapor Polisi Diduga Namanya Dicatut Mafia Tanah di Kawasan Tanjung Cemara
Masih Banyak APK Berjejer
Ketika surat imbauan terkait APK sudah disampaikan dan ternyata masih banyak APK, tentu ini sudah masuk ke dalam pelanggaran.
"Untuk itu, kita tertibkan dan sangsinya hanya penertiban APK saja, tidak ada sangsi lain," kata Iwan.