Viral di Medsos, Pengacara Notaris di Pangandaran Berikan Hak Jawab Soal Sertifikat Tanah Tanjung Cemara

- 19 Februari 2024, 14:36 WIB
Pengacara Ai Giwang Sari Nurani.H.H.memberikan keterangan kepada wartawan terkait hak jawab mengenai pemberitaan media yang baru-baru ini beredar soal sertifikasi tanah di Tanjung Cemara, Pangandaran.
Pengacara Ai Giwang Sari Nurani.H.H.memberikan keterangan kepada wartawan terkait hak jawab mengenai pemberitaan media yang baru-baru ini beredar soal sertifikasi tanah di Tanjung Cemara, Pangandaran. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Pengacara Ai Giwang Sari Nurani.H.H. dan Anang Fitriana, S.H.CPL dari Notaris Dr. (Chand) Sulyanati, S.H., M.Si., M.Kn. memberikan hak jawab mengenai pemberitaan media yang baru-baru ini beredar soal sertifikasi tanah di Tanjung Cemara, Pangandaran. 

"Dalam hal ini kami sampaikan keberatan dengan beberapa pernyataan yang menuduhkan bahwa klien kami (notaris inisial S) terlibat sengaja melakukan pencatutan nama dalam sertifikat tanah Tanjung Cemara yang saat ini menjadi polemik," kata Giwang dalam keterangan tertulis, Minggu 18, Februari 2024.

"Dapat saya jelaskan bahwa klien kami telah menjalankan prosedur yang benar dalam pembuatan akta jual beli, kami jelaskan tugas dan wewenang klien kami," tambah Giwang. 

Baca Juga: Kabar Duka, Petugas Pam TPS Pemilu 2024 Pangandaran Meninggal, Ketua KPPS: Tak Tidur Jaga di TPS Sampai Pagi

Dalam pernyataan tersebut, Giwang menyebutkan, bahwa kliennya adalah Notaris/PPAT di Kabupaten Pangandaran yang tersumpah sejak Tahun 2013.

Kemudian bahwa menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang disebut PPAT.

"Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun," terangnya. 

Baca Juga: Buntut Sertifikat Tempat Wisata Tanjung Cemara di Pangandaran Bermasalah, Seorang Pengusaha Bandung Bicara

Selanjutnya, bahwa Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Wewenang dari Pejabat Pembuat Akta Tanah Membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun, salah satunya adalah membuat akta jual beli.

Bahwa menurut Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya.

Baca Juga: Bawaslu Pangandaran Beberkan Temuan saat Pemungutan Suara, Ada Kesalahan Rekap Hingga C1 Plano Telat

Kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Bahwa kliennya itu sudah melakukan pengecekan SHM tersebut diatas, untuk memastikan sertifikat tersebut diatas clear and clean sebelum dibuatnya akta peralihan/AJB.

Hal ini wajib dilakukan oleh setiap PPAT berdasarkan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Baca Juga: Kuota Calon Jemaah Haji Pangandaran Kemungkinan Bertambah

Sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Kata dia, sebelum melaksanakan pembuatan akta mengenai pemindahan atau pembebanan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Pejabat Pembuat Akta Tanah wajib memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis pada Sertifikat dengan data elektronik pada pangkalan data melalui layanan informasi pertanahan elektronik.

Memastikan dan yakin objek fisik bidang tanah yang akan dialihkan dan/atau dibebani hak tidak dalam sengketa. 

Baca Juga: Dulu Kumuh, Sekarang Tempat Wisata Cikembulan Pass Jadi Lokasi Nongkrong Baru Menikmati Sunset di Pangandaran

Bahwa hasil dari pengecekan 5 (lima) sertifikat Hak Milik, tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa, tidak sedang dalam hak tanggungan dan tercatat atas nama-nama tersebut benar adalah pegang hak yang sah.

"Pada prinsip klien kami sudah melakukan prosedur yang benar menurut hukum untuk melakukan peralihan hak pada sertifikat tanah tersebut diatas. Demikian hak jawab yang kami sampaikan, ini untuk perhatiannya kami ucapkan terima kasih," ujarnya.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah