KABAR PRIANGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran memberikan santunan kepada Wagiman (45) seorang petugas pengamanan (PAM) TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang meninggal dunia.
Wagiman sebelumnya bertugas di PAM TPS 15 Dusun Siruwatang Desa Tunggilis Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran dan meninggal dunia diduga kelelahan.
"Santunan yang diberikan kepada keluarga almarhum ini berupa uang cash senilai Rp46 juta," kata Muhtadin saat dihubungi Kabar Priangan, Senin 19 Februari 2024.
Rincian santunan senilai Rp46 juta yang diberikan keluarga Wagiman yakni Rp10 juta untuk pemulasaraan jenazah dan Rp36 juta untuk santunan kematian almarhum.
"Santunan yang diberikan sebagai bentuk kepedulian dan juga bagian dari tanggungjawab KPU Kabupaten Pangandaran," tambah Muhtadin.
Dengan adanya seorang PAM TPS yang meninggal dunia, pihaknya sangat berduka dan turut berbelasungkawa.
"Kita doakan, semoga almarhum khusnul khatimah dan keluarga diberikan kesabaran," ucap Muhtadin.
Meskipun Wagiman sebelumnya bertugas menjadi PAM TPS begitu singkat, tentu pihaknya sangat mengucapkan terima kasih.