Viral di Medsos, Pengacara Notaris di Pangandaran Berikan Hak Jawab Soal Sertifikat Tanah Tanjung Cemara

- 19 Februari 2024, 14:36 WIB
Pengacara Ai Giwang Sari Nurani.H.H.memberikan keterangan kepada wartawan terkait hak jawab mengenai pemberitaan media yang baru-baru ini beredar soal sertifikasi tanah di Tanjung Cemara, Pangandaran.
Pengacara Ai Giwang Sari Nurani.H.H.memberikan keterangan kepada wartawan terkait hak jawab mengenai pemberitaan media yang baru-baru ini beredar soal sertifikasi tanah di Tanjung Cemara, Pangandaran. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Pengacara Ai Giwang Sari Nurani.H.H. dan Anang Fitriana, S.H.CPL dari Notaris Dr. (Chand) Sulyanati, S.H., M.Si., M.Kn. memberikan hak jawab mengenai pemberitaan media yang baru-baru ini beredar soal sertifikasi tanah di Tanjung Cemara, Pangandaran. 

"Dalam hal ini kami sampaikan keberatan dengan beberapa pernyataan yang menuduhkan bahwa klien kami (notaris inisial S) terlibat sengaja melakukan pencatutan nama dalam sertifikat tanah Tanjung Cemara yang saat ini menjadi polemik," kata Giwang dalam keterangan tertulis, Minggu 18, Februari 2024.

"Dapat saya jelaskan bahwa klien kami telah menjalankan prosedur yang benar dalam pembuatan akta jual beli, kami jelaskan tugas dan wewenang klien kami," tambah Giwang. 

Baca Juga: Kabar Duka, Petugas Pam TPS Pemilu 2024 Pangandaran Meninggal, Ketua KPPS: Tak Tidur Jaga di TPS Sampai Pagi

Dalam pernyataan tersebut, Giwang menyebutkan, bahwa kliennya adalah Notaris/PPAT di Kabupaten Pangandaran yang tersumpah sejak Tahun 2013.

Kemudian bahwa menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang disebut PPAT.

"Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun," terangnya. 

Baca Juga: Buntut Sertifikat Tempat Wisata Tanjung Cemara di Pangandaran Bermasalah, Seorang Pengusaha Bandung Bicara

Selanjutnya, bahwa Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Wewenang dari Pejabat Pembuat Akta Tanah Membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun, salah satunya adalah membuat akta jual beli.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x