Sebagai kompensasi dari lahannya yang terdampak pembangunan Tol Getaci itu, dirinya pun mendapatkan UGR sebesar Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Pj Bupati Garut Tekankan Mal Pelayanan Publik Layani dengan Cepat dan Tepat
Saat terjadi pencairan, tiba-tiba pihak desa meminta agar dirinya menyetorkan 2,5 persen dari total UGR yang diterimanya atau sebesar Rp97 juta.
Menurutnya, di Desa Margacinta, ada beberapa warga yang juga lahannya terdampak pembangunan Tol Getaci. Sama seperti dirinya, mereka pun diminta untuk menyetor sebesar 2,5 persen ke pihak desa.
"Saya tidak tahu untuk apa pungutan yang dilakukan pihak desa itu karena saya tidak mendapatkan penjelasan. Saya berharap pihak Polres Garut mengkaji serta memproses secara hukum kasus pungli UGR yang dilakukan pihak pemerintah Desa Margacinta ini karena ini jelas pemerasan," katanya.
Baca Juga: Petugas KPPS di Garut Alami Gangguan Kejiwaan, Ini Penjelasan KPU
Turunkan Tim
Ketika dimintai tanggapannya tentang hal tersebut, Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin mengaku kaget. Ia pun menyatakan baru menerima informasi tersebut setelah dimintai tanggapan oleh sejumlah wartawan.
"Saya baru mendengar saat ini tentang adanya pungli UGR di Desa Margacinta, Leuwigoong. Saya akan coba menggali sejauh mana kebenaran dari informasi ini," ujar Barnas saat ditemui seusai menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Rabu, 28 Februari 2024.
Barnas menegaskan, pemerintah tentu sangat tidak membenarkan adanya aksi pungli termasuk untuk UGR Tol Getaci yang diterima warga. Dia berjanji untuk menindaklanjuti informasi ini, bahkan bila diperlukan akan menurunkan tim khusus.