KABAR PRIANGAN - Pemerintah Daerah melalui Satpol PP Kabupaten Pangandaran akan mengeluarkan surat imbauan menjelang bulan suci Ramadan.
Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran, Dedi Rachmat mengatakan, kini pihaknya sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi tentang rambu-rambu yang harus diperhatikan oleh para pedagang dan pelaku hiburan.
"Nah, pada Minggu besok kita buat surat resmi edaran berkaitan dengan rambu-rambu untuk menghargai bulan suci Ramadan," kata Dedi melalui WhatsApp, Jumat 1 Maret 2024.
Baca Juga: Kapal Viking dan Mobil Odong-odong yang Ditenggelamkan Perkaya Wisata di Pantai Barat Pangandaran
Dedi menambahkan, pihaknya akan melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan pihak Polres Pangandaran.
"Kalau sekarang, kan masih fokus ke Pemilu," katanya.
Tempat Hiburan
Jadi, lanjut dia, ada semacam kegiatan patroli sambil sosialisasi agar para pedagang makanan, seperti warung makan nasi dan tempat hiburan untuk menghargai bulan suci Ramadan.
Baca Juga: Begini Sosok Cabup dan Cawabup yang Diinginkan oleh Warga Pangandaran
"Untuk tempat hiburan di bulan suci Ramadan, itu ditutup total sesuai surat edaran nanti. Bulan suci Ramadan itu tidak boleh ada hiburan," ucap Dedi.
Tempat hiburan yang ditutup di antaranya tempat karaoke, akustikan dan kafe - kafe yang terindikasi melakukan maksiat.