Pemkot Tasikmalaya Launching Aplikasi Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik, Tak Harus Datang ke Kantor

- 4 Maret 2024, 19:59 WIB
Pj Walikota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah usai melauncing aplikasi Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik (IKET) yang digelar di Hotel Metro Kota Tasikmalaya, Senin, 4 Maret 2024.
Pj Walikota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah usai melauncing aplikasi Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik (IKET) yang digelar di Hotel Metro Kota Tasikmalaya, Senin, 4 Maret 2024. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kota Tasikmalaya melaunching aplikasi Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik (IKET). Kegiatan tersebut digelar di Hotel Metro Kota Tasikmalaya, Senin, 4 Maret 2024.

Pj Walikota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah mengatakan, launching IKET dimaksudkan untuk mempercepat proses pekerjaan ASN khususnya dilingkungan Pemkot Tasikmalaya.

"Kan ASN kita cukup banyak, ada 5000-7000 orang. Kalau semua mau diurusin oleh BKPSDM dengan manual, terlalu lama, gak efisien dan gak efektif. Makannya dibuat aplikasi ini," ujar Cheka usai memimpin langsung kegiatan tersebut.

Baca Juga: BEM FKIP Unper Tasikmalaya Sukses Gelar Mabim: Menyongsong Harmoni dan Kreativitas di Kalangan Mahasiswa Baru

Selain itu lanjut Cheka, ASN yang sudah menggunakan aplikasi IKET, ASN tersebut tidak harus datang ke kantor.Artinya ujar Cheka, kalaupun ASN enggak datang ke kantor jadi kan, enggak ada fitnah.

Selanjutnya kata Cheka, dengan IKET juga bisa mendekatkan diri antara stap dengan pimpinan dilingkungan pemerintahan.

"Misalnya dengan aplikasi ini bisa tahu oh si fulan hari ini ulang tahun, dan lain sebagainya. Sehingga sesama ASN merasa dalam satu ikatan makanya konsensinya IKET," ujar Cheka.

Baca Juga: Eksplorasi Sensasi Kuliner Hits di Tasikmalaya: Nikmati Kelezatan yang Menggoda Lidah

Literasi Digital

Termasuk juga kata Cheka, misalnya untuk mengajukan cuti pun tidak lagi harus datang ke BKPSDM. 

"Standarnya kan harus datang ke BKPSDM, minta SK, minta syarat lainnya sehingga aplikasi ini bisa memangkas birokrasi dalam hal aturan kepagawaian," kata Cheka.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x