Ini Jenis Usaha yang Harus Tutup Selama Ramadan di Kota Tasikmalaya

- 13 Maret 2024, 17:11 WIB
Petugas dari Satpol PP Kota Tasikmalaya saat mensosialisasikan surat edaran tentang pedoman pelaksanaan kegiatan Bulan Ramadan di salah satu cafe yang ada di Kota Tasik.
Petugas dari Satpol PP Kota Tasikmalaya saat mensosialisasikan surat edaran tentang pedoman pelaksanaan kegiatan Bulan Ramadan di salah satu cafe yang ada di Kota Tasik. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kota Tasikmalaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400/SE.023/Kesra/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Ramadan dan Idulfitri 1445H. 

Dalam aturan tersebut, selama Ramadan rumah makan atau warung nasi dilarang beroperasi sebelum pukul 16.00 WIB dan tidak melayani makan atau minum di tempat sebelum waktu berbuka puasa.

Selain itu, pemilik atau pengelola tempat hiburan seperti tempat karaoke, biliar dan sejenisnya, harus menutup usahanya selama Ramadan. 

Baca Juga: Dua Kader PKS Direkomendasikan Maju di Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya, Tunggu Keputusan DPP

Sementara itu, pemilik hotel, penginapan, dan indekos, harus senantiasa menjaga ketertiban tamu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah juga meminta pemilik bioskop dan sejenisnya tidak memasang gambar dan memutar film yang mengandung unsur pornografi, kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kepala Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait pedoman pelaksanaan kegiatan selama Ramadan ke beberapa tempat di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Tasikmalaya 1-30 Ramadhan 2024 M/1445 H Lengkap dengan Waktu Magrib Buka Puasa

Tidak Beroperasi

Dalam sosialisasi itu, ujar Iwan beberapa pemilik rumah makan dan kafe, telah diminta agar tidak beroperasi sebelum pukul 16.00 WIB selama Bulan Ramadan.

"Mereka juga tidak boleh melayani makan di tempat sebelum buka puasa," kata dia.

Iwan menambahkan, untuk tempat hiburan karaoke, biliar, dan sejenisnya, harus ditutup selama Ramadan. 

Baca Juga: Diduga Korsleting listrik Sebuah Rumah di Mangkubumi Kota Tasikmalaya Ludes Terbakar

"Berdasarkan pemantauan di lapangan, sejak surat edaran tersebut disosialisasikan, sejumlah tempat karaoke di Kota Tasikmalaya sudah tutup. Mereka siap mematuhi edaran itu," kata Iwan, Rabu, 13 Maret 2023.

Selanjutnya kata Iwan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan bersama instansi terkait selama Ramadan untuk memastikan mereka mengikuti peraturan yang ada. 

"Apabila ada pelanggaran terhadap surat edaran Ramadan baik ditemukan langsung atau pengaduan dari masyarakat kita lakukan teguran dan tindakan bersama sama dengan OPD yang lain," katanya.

Baca Juga: Tarawih Pertama Ramadhan 1445 H, Jemaah Masjid An Ni'mah Parakannyasag Tasikmalaya Meluber ke Halaman

Diberikan Sanksi

Namun jika setelah diberi teguran tetap melanggar, akan diberikan saksi sampai ke penutupan tempat usaha. Akan tetapi dalam penindakannya kami akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif," kata dia.

Ny. Yosi (51) salah seorang pemilik rumah makan di Jalan Sutisna Sanjaya Kota Tasikmalaya mengatakan, dirinya siap mengikuti pedoman pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan dan yang diterbitkan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

"Sebagai pedagang saya siap menghormati dan melaksanakan aturan yang telah dikeluarkan Pemerintah. Saya tidak akan bula dan melayani pembeli sebelum pukul empat sore," ujarnya.

Baca Juga: Meski Mulai Luntur, Berbagai Tradisi Sambut Ramadan 1445 H Dilakukan Warga Kota Tasikmalaya

Apalagi lanjut Yosi, dirinya sudah terbiasa dengan aturan tersebut karena setiap Ramadan dirinya selalu menerima aturan puasa itu. "Ya udah biasa kok, setiap tahun pas Ramadan juga kan seperti ini. Jadi kami tidak kaget karena sudah biasa," ujar Yosi.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah