KABAR PRIANGAN - Pemkab Sumedang akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 21 Tahun 2024 tentang seruan dalam mengisi bulan suci Ramadan tahun 1445 Hijriah tahun 2024 Masehi.
Dalam surat edaran tersebut pengelola tempat karaoke atau hiburan malam diimbau untuk menutup aktivitas usahanya selama Ramadan.
Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman mengatakan, pihaknya secara resmi mengeluarkan surat edaran tersebut demi kenyamanan warga dalam melaksanakan ibadah puasa pada Ramadan tahun ini.
Baca Juga: 18 Tersangka Kasus Narkoba Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Sumedang, Ada Buruh Tani
Herman menegaskan, khusus kepada pengelola restoran atau warung makan, diminta untuk tidak berjualan secara terbuka pada siang hari. Hal itu demi menghargai kaum muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Dalam surat edarannya, Pj Bupati Sumedang mengingatkan, selain melarang tempat karaoke atau tempat hiburan malam, juga melarang adanya aktivitas sahur dan buka puasa On The Road
"Kemudian kami juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman tindak kriminalitas, dengan terus meningkatkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling)," ucapnya.
Baca Juga: Warga Terdampak Puting Beliung di Cimanggung Sumedang Mulai Terima Bantuan
"Kami juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar bisa bersama-sama menciptakan suasana aman, nyaman dan tertib di lingkungan masing-masing, agar umat Islam bisa merasa nyaman dan khusyuk saat melaksanakan ibadah puasa," tambah Herman.
Kemudian, kata Herman, bagi masyarakat yang non muslim, agar bisa menghormati saudaranya atau kaum muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Agar kerukunan antar umat beragama di Sumedang bisa tetap terjaga dan berjalan harmonis.***