Berkat bimbingan, ceramah serta kegiatan-kegiatan keagamaan di dalam Lapas, Barkahadi akhirnya bersedia untuk tetap menjadi warga negara Indonesia, dan siap untuk mengabdikan diri kepada masyarakat.
Baca Juga: Safari Ramadan di Sumedang Harus Kontekstual dan Berdampak, Usung 3 Agenda Khusus
Diketahui, Barkahadi terlibat jaringan JAD dan divonis hukuman 3 tahun penjara. Napi ini, mendapatkan remisi selama 3 bulan, sehingga pada hari ini yang bersangkutan dinyatakan bebas murni.
Saat diminta tanggapan, Barkahadi mengaku bahagia bisa menghirup udara bebas.
"Saya akan fokus untuk membangun keluarga, dan memberikan pemahaman kepada keluarga tentang pemahaman yang benar," ujarnya.
Baca Juga: Isi Ramadan, Gerakan Pramuka di Cimanggung Sumedang Berbagi Takjil Gratis
Dia berjanji akan kembali hidup normal di lingkungan masyarakat.***