Penataan Lahan untuk Perumahan di Pamulihan Sumedang Dihentikan Satpol PP, Tak ada Koordinasi

- 20 Maret 2024, 07:23 WIB
Kabid Penegakan PPUD Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal, mengklarifikasi terkait persoalan aktivitas penataan perumahan di Pamulihan.
Kabid Penegakan PPUD Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal, mengklarifikasi terkait persoalan aktivitas penataan perumahan di Pamulihan. /kabar-priangan.com/DOK/

Kata dia, seharusnya, ketika akan menandatangani izin, mekanisme harus di tempuh. Adapun proses tanda tangan ke warga untuk dapat izin bukan melalui musyawarah, tatapi door to door ke warga. 

Baca Juga: DBHCHT Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Warga Sumedang, Terutama Sektor Ini

"Dari info masyarakat sebagian yang menandatangani katanya bukan izin untuk perumahan tapi izin untuk kebisingan, makanya saya belum menandatangani karena info dari warga pun seperti itu," kata dia. 

Ujang menuturkan dari pihak developer perumahan, bilang ke pihaknya luas 4 hektar dan akan dibangun 2 hektar. 

"Tapi katanya ada 11 hektaran jadi belum konsisten," katanya lagi. 

Baca Juga: Pj Maybrat Papua Barat Hadiri Dies Natalies IPDN ke 68, Senang Bertemu Jurnalis Sumedang

"Saya sangat merespon baik dibantu oleh Pa Kabid dan instansi yang lainnya, sehingga kita paham bagaimana cara ke depan untuk menghadapi rencana pembangunan perumahan berikutnya," tambahnya. 

Selain itupun pihak pemerintah desa masih menunggu hak dan kewajiban dari PT Gunung Jati pengembang sebelumnya. 

Karena ada lahan warga yang masuk ke sertifikat PT Gunung Jati pada tahun 1996. Kemudian pihak desa mengajukan di 2021. Namun sudah 4 tahun tidak ada realisasi.

Baca Juga: Safari Ramadan di Sumedang Harus Kontekstual dan Berdampak, Usung 3 Agenda Khusus

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah