Penataan Lahan untuk Perumahan di Pamulihan Sumedang Dihentikan Satpol PP, Tak ada Koordinasi

- 20 Maret 2024, 07:23 WIB
Kabid Penegakan PPUD Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal, mengklarifikasi terkait persoalan aktivitas penataan perumahan di Pamulihan.
Kabid Penegakan PPUD Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal, mengklarifikasi terkait persoalan aktivitas penataan perumahan di Pamulihan. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Satpol PP Kabupaten Sumedang telah menutup sementara aktivitas penataan lahan perumahan di Dusun Babakan, Desa Pamulihan Kecamatan Pamulihan.

Hal itu menyusul adanya kekhawatiran warga terkait penggunaan alat berat tanpa izin lengkap dari PT Lumbung Jaya.

Kabid Penegakan PPUD Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, mengklarifikasi kegiatan tersebut dalam pertemuan yang telah dilakukan dengan pihak terkait. 

Baca Juga: Buka Pesantren Ramadan, Pj Bupati Herman ajak ASN Sumedang untuk Berbuat Baik

"Kami hadirkan tim dari DPMPTSP, Dinas Perkim dan BPBD Kabupaten Sumedang untuk memberikan informasi terkait persyaratan kegiatan usaha perumahan, supaya bisa berkomunikasi dengan para tim kecamatan," ucapnya usai pertemuan di Aula Kecamatan Pamulihan, Selasa 19 Maret 2024

Rizzal menambahkan bahwa kegiatan tersebut membutuhkan analisis geologi, mengingat lokasi rencana PT Lumbung masuk ke area rawan gerakan tanah.

"Diperlukan hasil analisis geologi untuk menghindari permasalahan di masa depan," ujarnya.

Baca Juga: Napi Teroris JAD asal Tasikmalaya Dibebaskan dari Lapas Sumedang, Pulang di Kawal Densus 88

Tak Ada Koordinasi

Sementara itu, Kades Pamulihan, Ujang Sulaeman, menyampaikan awalnya perumahan yang digarap PT Lumbung itu beli lahan dari PT Gunung Jati, developer yang sebelumnya.

Hanya PT Lumbung sendiri tidak koordinasi terkait perizinan. Baru diketahui kurang lebih dari seminggu ini. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x