Pada akhirnya hasil rapat tersebut menyimpulkan pihak penebang memberikan kompensasi kepada masyarakat adat untuk biaya penanaman kembali dan itu sudah clear tidak ada masalah yang di komplain oleh semua tokoh masyarakat Desa Sidamulih.
Kata dia, merujuk pada putusan MK No 34/PUU/IX/2011 yang pada pokoknya memutuskan pasal 1 angka 6 UU Kehutanan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga pasal tersebut yang dimaksud menjadi hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat adat.
"Jadi tidak ada lagi istilah hutan negara sehingga bentuk penyelesaian penebangan 10 pohon telah selesai dengan musyawarah dengan semua tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat," tandas Ijudin.***