Kuasa Hukum Faber Buka Suara Soal Penangkapan 4 Orang yang Diduga Lakukan Illegal Logging di Pangandaran

- 23 Maret 2024, 16:19 WIB
Suasana di hutan jati di Pangandaran, kuasa hukum Faber angkat bicara terkait penahanan 4 orang warga yang diduga melakukan ilegal loging.
Suasana di hutan jati di Pangandaran, kuasa hukum Faber angkat bicara terkait penahanan 4 orang warga yang diduga melakukan ilegal loging. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Tim kuasa hukum pemilik lahan yakni ahli waris Faber angkat bicara soal penangkapan empat orang yang diduga melakukan illegal logging atau penebangan ilegal kayu jati di Desa Sidamulih, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran oleh Polres Pangandaran, Sabtu 23 Maret 2024.

Muhamad Ijudin Rahmat SH, selaku kuasa hukum ahli waris Faber menyayangkan adanya penangkapan kepada 4 orang warga Pangandaran atas tuduhan illegal logging tersebut. 

"Pertama, bahwa lahan seluas 83 hektare merupakan hak dari ahli waris Faber berdasarkan penetapan pengadilan No. 07/PN Cianjur tahun 2002. Sementara luas lahan yang di klaim Perhutani berdasarkan surat ukur atau petak blok seluas 84 hektare. Jadi bagaimana mungkin lokasi penebangan berada di luar tanah hak dari Faber, sementara lokasi penebangan berada di tengah-tengah," jelas Ijudin.

Baca Juga: Tanaman Padi di Legokjawa Pangandaran Terancam Gagal Panen Akibat Terendam Air

Seharusnya, kata dia, pihak penyidik sebelum mengamankan dan menahan dengan tuduhan illegal logging memastikan dahulu batas hak tanah ke BPN bukan sebatas keterangan sepihak dari Perhutani. 

"Kalau sudah keluar tata batas dari BPN, baru bisa disimpulkan terkait batas tanah hak Faber dan lagi-lagi bukti yang di perlihatkan Perhutani kan sudah diuji oleh Hakim Pengadilan Ciamis, yang mana hakim tunggal PN Ciamis menolak semua esepsi termohon (LHK dan Perhutani)," tegas Ijudin.

Sementara di tempat lain, Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H.,M.H. yang juga kuasa Hukum Ahli Waris Faber menegaskan, pekerja dan warga penggarap di tanah hak ahli waris Faber meminta agar aparatur penegak hukum baik itu Kepolisian ataupun Gakum KLH sepatutnya menegakkan hukum dengan taat asas, taat etika dan taat hukum. 

Baca Juga: Polisi Amankan 4 Pelaku Dugaan Pencurian Kayu Jati di Pangandaran

Sebaiknya, kata dia, dalam menindak dugaan tindak pidana harus juga taat pada hukum formil, materil dan juga putusan/penetapan Pengadilan yang harus dihormati.

"Juga aparatur penegak hukum sepatutnya menghargai hak milik seseorang atas tanah, termasuk apa yang ada di atas tanah tersebut sebagai bagian dari perlindungan hak asasi yang harus dihormati pula. Kalau ternyata ada kesalahan tangkap atau upaya lain yang keliru segeralah pulihkan nama baiknya dalam keadaan semula, kembalikan mereka kepada keluarganya masing-masing," tegasnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x