KABAR PRIANGAN - Satreskrim Polres Sumedang berhasil menangkap tersangka Suhendi (34) warga Bojong Seler RT 07 RW 04 Desa Rendengan Wetan Kecamatan Jatitujuh Majalengka terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP M. Yusuf Bahtiar mengatakan, pihaknya berhasil menangkap Suhendi (34) tersangka pelaku curat yang terjadi pada tanggal 9 Maret 2024 lalu.
"Dimana, tersangka berhasil menyatroni salah satu rumah warga di Kelurahan Situ Sumedang Utara ucapnya saat saat press rilis di Mako Polres Sumedang, Sabtu 6 April 2024
M. Yusuf menyampaikan kronologinya, pada hari Sabtu 9 Maret 2024 lalu, tersangka berhasil menggasak rumah korban warga Kelurahan Situ Sumedang Utara berupa satu buah laptop, satu buah Iphone, satu buah Ipad, hingga uang tunai sejumlah Rp1.450.000.
Menurutnya modus operandinya, tersangka masuk ke dalam rumah saat korban tengah terlelap tidur. Tersangka berhasil masuk melalui pintu depan dengan cara dicongkel menggunakan linggis.
Kemudian berhasil membawa kabur sejumlah barang-barang berharga di rumah korban.
Baca Juga: Pemkab Sumedang Siapkan Siaga 112, Begini Pengoperasian dan Fungsinya
Ancaman 7 Tahun
M. Yusuf menuturkan perbuatan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Berkaca dari peristiwa ini, kami mengimbau kepada warga agar terus berhati-hati dan selalu waspada. Mengingat, momentum mudik lebaran banyak warga yang akan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Jadi, pastikan jika rumah akan ditinggalkan titipkan ke tetangga ataupun ke RT/RW setempat,” ungkapnya.***