KABAR PRIANGAN - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Tasikmalaya melalui Tim Pengembangan Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan (P2KB) menggelar kegiatan bertajuk Kupas Tuntas Pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) dan SIP bagi dokter anggota IDI Cabang Kota Tasikmalaya, Sabtu 20 April 2024. Kegiatan dilangsungkan di Ballroom Hotel Santika Kota Tasikmalaya yang diikuti oleh 120 dokter, terdiri dari dokter umum dan dokter spesialis anggota IDI Cabang Kota Tasikmalaya.
Pascaberlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tentang Kesehatan Tahun 2023, terjadi perubahan tentang mekanisme registrasi, perizinan dan pengumpulan SKP bagi dokter. Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) akan lebih mudah melakukan penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup melalui portal Satu Sehat.
Baca Juga: Meriah, FK-PKBM Kabupaten Tasikmalaya Gelar Halal Bihalal dan Launching Buku Karya Warga Belajar
Melalui mekanisme ini proses perizinan praktik dokter didorong lebih cepat, transparan dan komprehensif. Upaya ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Sosialisasi kebijakan baru
Ketua Pelaksana Kegiatan dr. Budy Nugraha, MM.Kes, menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah sosialisasi dari kebijakan baru ini kepada semua anggota IDI Kota Tasikmalaya agar bisa terhubung dengan portal Satu Sehat tersebut. "Respons peserta sangat baik dan antusias yang ditandai dengan banyaknya pertanyaan seputar pengisian akun Satu Sehat secara online kepada narasumber dari Tim P2KB IDI Kota Tasikmalaya," ujar Budy.
Sementara itu saat diwawancara ketua IDI Cabang Kota Tasikmalaya, dr. H. Farid Wajdi, Sp.T.H.T-BKL,MH, menyampaikan pentingnya sosialisasi tata cara pengurusan STR dan perizinan bagi dokter melalui Portal Satu Sehat Kemenkes ini pascaberlakunya UU Nomor 17 tentang Kesehatan Tahun 2023. Melalui portal ini, semua pemilik STR dapat melihat data dan perkembangan masing-masing. "Serta dapat melakukan pemutakhiran secara mandiri jika terdapat data yang kurang sesuai dan selanjutnya akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan," ujar Farid.
Harus teregistrasi
Disampaikannya, seluruh anggota IDI khususnya Anggota IDI Kota Tasikmalaya harus teregistrasi dalam akun Satu Sehat Kemenkes yang ke depannya akan memudahkan dalam perpanjangan STR. "Sebagai tindak lanjut setelah kegiatan ini akan dilkukan pendampingan oleh tim P2KB bagi anggota IDI Cabang Kota Tasikmalaya bila ada kendala dalam registarasi atau pengisian akun Satu Sehat," ucap Farid.***