KABAR PRIANGAN - Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar, menyampaikan saat ini iuran BPJAMSOSTEK masih bertahan 3 persen.
Padahal pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun telah mengamanatkan, persentase iuran jaminan pensiun ini harus dievaluasi paling cepat tiga tahun sejak program mulai dijalankan tanggal 1 Juli 2015.
Kenaikan persentase iuran yang diamanatkan dalam PP, kata dia, bertujuan untuk menjadi salah satu pendukung ketahanan aset.
Baca Juga: Pemkab Bersama Polisi Akselerasi Ketahanan Pangan di Sumedang
Kata dia, jika merujuk persentase, iuran BPJAMSOSTEK pensiun ini, seharusnya mulai disesuaikan menuju 8 persen.
"Sudah berjalan hampir satu dekade, namun nilai iuran untuk program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, masih tetap bertahan di angka 3 persen dari upah bulanan pekerja," ujar Timboel.
Ia mengatakan, sampai saat ini, pemerintah belum memutuskan untuk meningkatkan persentase iuran. Padahal, pada tahun 2030 atau 15 tahun setelah jaminan pensiun beroperasi sudah ada peserta yang menerima manfaat masa iur.
”Proyeksi defisit aset jaminan pensiun ini hanya berlaku bagi peserta penerima upah. Sebab, peserta informal atau disebut juga bukan penerima upah (BPU) tidak tergolong sebagai peserta jaminan pensiun,” terang Timboel.
Pentingnya Penyesuaian
Deputi Bidang Aktuaria dan Riset Jaminan Sosial BPJAMSOSTEK, Arief Dahyan Supriadi menyatakan, pentingnya penyesuaian nilai iuran pensiun tersebut.