Iuran Jaminan Pensiun BPJAMSOSTEK Masih Bertahan di Angka 3 Persen, Ini Tanggapan BPJS Watch

- 25 April 2024, 17:25 WIB
Ilustrasi pentingnya penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Ilustrasi pentingnya penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. /kabar-priangan.com/DOK/

Pasalnya, jaminan pensiun bukan program yang main-main. Negara bisa kolaps karena ketahanan aset jaminan pensiun merosot.

Baca Juga: Para Kades dan Kapus se Sumedang Ikuti Rakor Kasus Gizi

”Dengan memakai asumsi kondisi demografi penduduk, inflasi, produk domestik bruto, kenaikan upah, dan hasil investasi, aset jaminan pensiun diperkirakan habis pada 2072. Orang berpikir tahun 2072 masih lama, tetapi pemberian manfaat berkala akan mulai marak tahun 2065,” ucap Arief

Kata Arief, rasio keuangan aset neto jaminan pensiun saat ini Rp 167 triliun. Meski nilai aset neto ini terlihat besar, sebenarnya dengan jumlah peserta aktif mencapai 14 juta, masih ada kewajiban peserta memenuhi total sekitar Rp 400 triliun. Pada Februari 2024, solvabilitas jaminan pensiun sebesar 41,33 persen.

Beberapa negara di Asia, tambah Arief, telah memiliki ketahanan aset jaminan pensiun yang lebih panjang dibandingkan dengan Indonesia. 

Baca Juga: Bos Persib Janjikan Umroh Gratis untuk Jemaah Pengajian di Tanjungsari Sumedang, Ini Syaratnya

Untuk meningkatkan ketahanan aset jaminan pensiun jangka panjang, sebenarnya bisa dilakukan lewat cara lain di luar menaikkan persentase iuran. 

Salah satunya, dengan menempatkannya di instrumen investasi yang memberikan imbal hasil lebih tinggi. Atau bisa membuka akses program jaminan pensiun untuk BPU supaya jumlah peserta yang mengiur bertambah. 

Baca Juga: Kabupaten Sumedang Raih Terbaik ll PPD Tingkat Jawa Barat 2024

Pensiun Idealnya Tak Dibatasi Usia

Sementara itu tanggapan mengenai hal tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumedang Rita Mariana mengatakan, melihat isu pensiun seharusnya tidak dibatasi usia tertentu. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah