Iuran Jaminan Pensiun BPJAMSOSTEK Masih Bertahan di Angka 3 Persen, Ini Tanggapan BPJS Watch

- 25 April 2024, 17:25 WIB
Ilustrasi pentingnya penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Ilustrasi pentingnya penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. /kabar-priangan.com/DOK/

Akan tetapi, harus berdasarkan jenis pekerjaan dan kemampuan dalam bekerja. Selain itu, belum ada peraturan yang secara jelas mengatur batasan pensiun karena terdapat perbedaan pengertian batasan pensiun.

"Kesejahteraan merupakan hal yang penting di masa Lansia. Di Indonesia, kelompok lansia perempuan memiliki tingkat kemiskinan lebih tinggi dibandingkan laki-laki pada usia 60-74 tahun," kata Rita, Kamis, 25 April 2024.

Baca Juga: Sidang Paripurna Istimewa Peringatan Hari Jadi ke 446 Sumedang Digelar Setelah 3 Jam Tertunda

Sedangkan tingkat kemiskinan warga Lansia laki-laki, sambung Rita, justru cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan perempuan pada usia 75 tahun ke atas.

”Sejauh ini, sesuai PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT), peserta BPU sudah dibuka pilihan mendaftar jadi peserta JHT. Sejumlah pemerintah daerah telah membuka program yang membantu pembayaran iuran bagi BPU rentan, tetapi ini pun masih lebih banyak untuk membayar iuran jaminan kecelakaan dan jaminan kematian mereka,” kata Rita.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah