BNN Temukan Jenis Narkoba Baru yang Diduga Beredar di Lingkungan Pelajar di Garut

- 27 Desember 2023, 21:34 WIB
Kepala BNN Kabupaten Garut, Deni Yusdanial didampingi Kepala Bakesbangpol Garut, Noeroddin, saat memberikan keterangan dalam kegiatan Pres Release Akhir Tahun 2023 BNN Garut di Ruang Rapat Pendopo Garut, Rabu, 27 Desember 2023.
Kepala BNN Kabupaten Garut, Deni Yusdanial didampingi Kepala Bakesbangpol Garut, Noeroddin, saat memberikan keterangan dalam kegiatan Pres Release Akhir Tahun 2023 BNN Garut di Ruang Rapat Pendopo Garut, Rabu, 27 Desember 2023. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Sejenis narkoba jenis baru saat ini ditemukan beredar di wilayah Garut. Yang lebih mencengangkan dan mengkhawatirkan, narkoba jenis baru itu terindikasi dikonsumsi oleh kalangan pelajar. 

Adanya narkoba jenis baru yang beredar dan dikonsumsi kalangan pelajar di Garut, diungkapkan Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Garut, Deni Yusdanial dalam kegiatan Press Release Akhir Tahun 2023 BNN Kabupaten Garut di Ruang Rapat Pendopo Garut, Rabu, 27 Desember 2023.

Disebutkannya, narkoba jenis baru yang ditemukan beredar di Garut itu bernama kratom. Hasil penelusuran BNN, narkoba jenis ini saat ini diprediksi dikonsumsi kalangan pelajar di Garut. 

Baca Juga: Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Garut Diperpanjang Sampai 23 Januari 2024

"Kami menemukan adanya narkoba jenis baru bernama kratom yang beredar dan diprediksi dikonsumsi kalangan pelajar di Garut. Jenis narkoba ini juga membahayakan kehidupan manusia sehingga harus diwaspadai peredarannya," ucap Deni.

Dia menyebutkan, narkoba jenis baru ini beberapa waktu lalu ditemukan pihaknya di salah satu lembaga pendidikan yang ada di wilayah Garut. Narkoba ini berupa daun tanaman yang kemudian dirajang (diiris) dan kemudian dikonsumsi dengan cara diseduh dengan air layaknya seperti daun teh. 

Narkoba jenis kratom ini, imbuhnya, diduga memiliki kandungan narkotika yang sama berbahayanya bagi kehidupan manusia. Oleh karenanya pihaknya saat ini terus mengawasi dan mewaspadai peredarannya di seluruh kalangan masyarakat. 

Baca Juga: Pemda Siap Dukung KONI Gelar Porkab Garut Juli 2024

Menurut Deni, tanaman tersebut saat ini belum ditetapkan undang-undang atau diatur dalam Peraturan Kementerian Kesehatan sebagai barang narkotika seperti jenis narkotika lainnya.

Namun mengingat kandungan narkotika yang dapat membahayakan kesehatan manusia di dalam daun tanaman tersebut, maka pihaknya terus melakukan pengawasan dan antisipasi agar barang tersebut tidak sampai disalahgunakan masyarakat. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x